Musi Rawas/mediainfopol.com/ Dugaan perselingkuhan yang melibatkan Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Suka Maju, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan(Sumsel) berinisial (D) dengan (W) seorang pegawai honorer di sekolah tersebut, menjadi sorotan utama yang mencoreng citra guru dan dunia pendidikan di Kabupaten Musi Rawas. Kejadian ini terungkap pada Minggu, 07 Januari 2024.

Hubungan terlarang antara oknum Kepsek (D) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan (W) dimulai sekitar bulan Maret tahun 2023 melalui perkenalan di Facebook. Meskipun keduanya sudah berkeluarga, hubungan asmara mereka berlanjut dengan janji pernikahan dari oknum Kepsek (D), yang sebenarnya sudah memiliki suami dan anak.

Skandal ini semakin kompleks ketika oknum Kepsek (D) meminta (W) untuk membuat rekening sendiri sebagai tempat pengiriman uang setiap bulan. Oknum Kepsek juga menjanjikan (W) akan dijadikan pegawai honorer di sekolah yang dipimpinnya. Hubungan mereka dilakukan secara rahasia di berbagai hotel di wilayah kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Suami (S) dari (W) mulai curiga terhadap hubungan istrinya dengan oknum Kepsek, meskipun (W) selalu membantah dan mengklaim hubungan mereka hanya sebatas ruang lingkup pekerjaan. Oknum Kepsek (D) bahkan mengaku sebagai Ustadz dan datang ke rumah (S) dengan alasan merekrut (W) sebagai pegawai sekolah di SDN Suka Maju.

Ketika (W) berhasil menjadi pegawai honorer di sekolah tersebut, hubungan asmara antara keduanya semakin intens. Meskipun upaya menyembunyikan perselingkuhan tersebut, suami (S) menemukan bukti pembayaran kamar hotel di dalam tas (W) dan membaca percakapan melalui WhatsApp antara keduanya.

Terungkapnya perselingkuhan ini membuat rumah tangga (W) sering terlibat dalam pertengkaran dan percekcokan. Oknum Kepsek (D), setelah terendusnya hubungan tersebut, malah menghindar dari tanggung jawab dengan berbagai alasan, meninggalkan (W) dalam kekecewaan dan ketidakpastian.

Usaha penyelesaian kekeluargaan di kediaman oknum Kepsek (D) dan di Kantor Pemerintah Desa Sumberejo Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, tidak membuahkan hasil. Suami (S) menolak tawaran ganti rugi sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) dan Rp 12.000.000,- (Dua belas juta Rupiah) yang ditawarkan oleh oknum Kepsek (D) melalui utusan keluarga.

Suami (S) merasa dirugikan dan bersama keluarganya menolak tawaran tersebut. Beberapa pihak, termasuk LSM dan masyarakat, mengecam tindakan oknum Kepsek dan menuntut Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas memberikan sanksi tegas atau memberhentikan oknum Kepsek tersebut.

Upaya konfirmasi kepada oknum Kepsek di sekolah SDN Suka Maju dan di kediamannya tidak membuahkan hasil, karena yang bersangkutan tidak hadir. LSM dan masyarakat menyoroti tindakan oknum Kepsek sebagai tidak pantas sebagai tenaga pendidik dan suri tauladan bagi anak didiknya. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan terhadap moralitas di dunia pendidikan, dan tuntutan sanksi tegas semakin menguat. Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah bersangkutan belum memberikan jawaban atau tanggapan.
(M.harua ak)

By Man