PALEMBANG//Mediainfopol.Com/       Dugaan kasus yang menyeret seorang anggota Polri di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi sorotan publik. Seorang oknum polisi berinisial Bripda F dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh seorang mahasiswi berinisial NPD (23) yang mengaku tengah hamil lima bulan setelah menjalin hubungan asmara selama lebih dari dua tahun.

Laporan tersebut resmi masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Rabu (10/6/2026) malam melalui kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti, yakni Conie Pania Putri dan Indah Permata Sari.

Kasus ini mencuat setelah rencana pernikahan yang disebut telah dipersiapkan sejak awal tahun mendadak batal. Pihak korban menilai sikap terlapor berubah ketika kehamilan memasuki usia lima bulan.

Menurut kuasa hukum korban, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 251 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Klien kami datang mencari keadilan dan perlindungan hukum. Karena itu laporan resmi kami sampaikan ke Polda Sumsel,” ujar Conie kepada wartawan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, NPD dan Bripda F telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih dua setengah tahun. Dalam rentang waktu tersebut, keduanya disebut telah merencanakan masa depan bersama hingga memutuskan untuk menikah.

Pihak korban mengaku kehamilan yang saat ini dikandung diketahui dan telah dibicarakan bersama terlapor. Bahkan, keluarga kedua belah pihak disebut telah mengetahui rencana pernikahan tersebut.

Tidak hanya sebatas wacana, sejumlah persiapan disebut telah dilakukan, mulai dari pengurusan administrasi pernikahan hingga persiapan mahar.

“Persiapan pernikahan sudah berjalan sejak Februari. Keluarga juga mengetahui rencana tersebut dan prosesnya sudah mulai dipersiapkan,” kata Conie.

Persoalan mulai mencuat ketika rencana pernikahan yang telah disusun tiba-tiba terhenti. Menurut pihak korban, dalam beberapa pekan terakhir komunikasi dengan Bripda F disebut terputus.

Di saat kehamilan korban memasuki usia lima bulan, terlapor disebut meminta agar dilakukan tes DNA terlebih dahulu sebelum bersedia melanjutkan rencana pernikahan.

Permintaan tersebut dinilai mengejutkan karena sebelumnya tidak pernah menjadi bagian dari pembahasan selama proses persiapan pernikahan berlangsung.

“Tiba-tiba muncul syarat tes DNA sebelum menikah. Padahal sejak awal hubungan hingga proses persiapan pernikahan tidak pernah ada pembahasan mengenai hal itu,” ungkap Conie.

Pihak korban menilai perubahan sikap tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap komitmen yang sebelumnya telah disepakati.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena melibatkan seorang anggota kepolisian aktif. Selain aspek pidana yang dilaporkan, publik juga menyoroti dimensi etik dan disiplin profesi yang melekat pada institusi Polri.

Masyarakat menunggu langkah Polda Sumsel dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, mengingat kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bripda F maupun pihak Polres Muratara terkait laporan yang diajukan oleh NPD. Polda Sumsel juga belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai status penanganan perkara tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh tuduhan dalam perkara ini masih berdasarkan keterangan pihak pelapor. Terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.(M.Harus ak)