Menguji Batas Antara Keluarga Dan Kekuasaan

Banyuwangi, – Mediainfopol.com

Oleh Ketua JPKP Susiyanto

Belajar dari berbagai kasus kepala daerah, Banyuwangi perlu memastikan bahwa hubungan keluarga tidak berubah menjadi jalur informal dalam pengambilan keputusan publik.

 

Korupsi kekuasaan tidak selalu dimulai dari amplop yang berpindah tangan. Ia kerap bermula ketika batas antara keluarga dan pemerintahan menjadi kabur, ketika orang yang tidak memiliki jabatan formal tetap dapat berbicara seperti pejabat, dan ketika birokrasi lebih takut kepada bayangan kekuasaan daripada kepada aturan.

Kasus yang menimpa pasangan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan Bupati Probolinggo saat itu, Puput Tantriana Sari, memberikan pelajaran penting. Keduanya ditangkap KPK pada 30 Agustus 2021 dan perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Perkara itu menunjukkan bahwa kekuasaan tidak selalu berhenti ketika masa jabatan seseorang berakhir. Seorang mantan kepala daerah dapat saja tidak lagi mempunyai kantor, stempel, atau surat keputusan, tetapi masih mempunyai jaringan, loyalitas birokrasi, hubungan dengan pengusaha, pengaruh politik, serta kedekatan dengan kepala daerah yang sedang menjabat.

Apalagi apabila kepala daerah yang sedang menjabat adalah pasangan hidupnya sendiri.

Dalam situasi semacam itu, pemerintahan berisiko memiliki dua matahari. Matahari pertama terlihat secara resmi di pendopo dan tercantum dalam struktur pemerintahan. Matahari kedua tidak memiliki jabatan, tetapi cahayanya mungkin masih dirasakan oleh kepala dinas, camat, pejabat pengadaan, kontraktor, dan tokoh politik.

Yang satu memegang pena. Yang lain berpotensi menentukan ke mana pena diarahkan.

Kekuasaan keluarga dan pemerintahan bayangan

Kekuasaan formal mempunyai batas yang jelas. Bupati mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang, sedangkan pasangan bupati tidak mempunyai kewenangan administratif hanya karena hubungan perkawinan.

Suami atau istri kepala daerah tidak berwenang memerintah kepala dinas, menentukan mutasi ASN, memilih rekanan, membagi proyek, mengarahkan penggunaan APBD, atau menjanjikan sebuah keputusan pemerintah.

Namun dalam praktik politik lokal, pengaruh tidak selalu membutuhkan dasar hukum. Pengaruh dapat lahir dari kedekatan, sejarah jabatan, jasa politik, utang budi, dan rasa takut.

Mantan kepala daerah yang pernah memimpin dua periode biasanya mempunyai pengetahuan mendalam tentang birokrasi. Ia mengenal siapa yang pernah dibantu, siapa yang pernah dipromosikan, siapa yang setia, siapa yang menguasai proyek, dan siapa yang dapat dijadikan penyampai pesan.

Jika pengaruh tersebut digunakan untuk mengarahkan pemerintahan, terbentuklah apa yang dapat disebut sebagai pemerintahan bayangan.

Pemerintahan resmi mempunyai bagan organisasi. Pemerintahan bayangan mempunyai jaringan loyalitas.

Pemerintahan resmi bekerja melalui surat. Pemerintahan bayangan bekerja melalui telepon, bisikan, pertemuan pribadi, dan kalimat, “Ini pesan dari beliau.”

Berulang di berbagai daerah

Pola keterlibatan keluarga dalam perkara korupsi bukan hanya terjadi di Probolinggo. Indonesia pernah menyaksikan perkara kepala daerah yang melibatkan suami, istri, saudara, atau anggota keluarga lainnya.

Bentuknya berbeda-beda. Ada pasangan yang bersama-sama mengurus suap perkara hukum, mempertahankan kemenangan politik, menekan perusahaan dalam pengurusan izin, atau menghubungkan jaringan bisnis dengan proyek pemerintah.

Benang merahnya sama: kewenangan publik bersentuhan dengan kepentingan keluarga.

Keluarga kemudian tidak lagi hanya menjadi tempat pulang seorang pejabat. Ia dapat berubah menjadi pusat komunikasi politik, ruang negosiasi proyek, tempat menyaring calon pejabat, bahkan pintu tidak resmi untuk memperoleh akses kepada pemerintah.

KPK mengingatkan bahwa konflik kepentingan muncul ketika kepentingan pribadi atau keluarga berhadapan dengan tugas jabatan dan memengaruhi keputusan pejabat. Konflik kepentingan yang tidak dikelola dapat berkembang dari persoalan etika menjadi pelanggaran administrasi maupun pidana.

KPK juga menjelaskan bahwa perdagangan pengaruh sering melibatkan orang yang memiliki kedekatan dengan penyelenggara negara, seperti keluarga, kawan, atau kolega organisasi.

Di sinilah pasangan atau anggota keluarga dapat berubah menjadi penjaga pintu kekuasaan.

Ia mungkin tidak menandatangani keputusan, tetapi orang-orang merasa perlu meminta restunya.

Ia mungkin tidak tercantum dalam struktur pengadaan, tetapi rekanan merasa harus menemuinya.

Ia mungkin tidak mempunyai kewenangan mengangkat pejabat, tetapi calon pejabat merasa belum aman sebelum memperoleh persetujuannya.

Banyuwangi dan kesamaan struktur kekuasaan

Banyuwangi memiliki struktur hubungan kekuasaan yang secara politik perlu diawasi dengan serius. Bupati Banyuwangi saat ini adalah Ipuk Fiestiandani, yang kembali dilantik bersama Wakil Bupati Mujiono pada 20 Februari 2025 dan masih menjabat pada 2026.

Ipuk Fiestiandani merupakan istri Abdullah Azwar Anas, mantan Bupati Banyuwangi. Hubungan tersebut juga tercatat dalam publikasi resmi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ketika Anas masih menjabat sebagai bupati.

Di sinilah terdapat kesamaan struktur, meskipun belum tentu terdapat kesamaan perbuatan.

Kesamaannya adalah seorang istri memegang jabatan bupati setelah suaminya sebelumnya memimpin daerah yang sama. Suaminya merupakan mantan bupati yang tentu mempunyai pengalaman, jaringan politik, pengetahuan birokrasi, serta hubungan panjang dengan pejabat dan kelompok kepentingan di Banyuwangi.

Tetapi struktur seperti itu tidak otomatis membuktikan adanya penyalahgunaan kekuasaan.

Hubungan suami–istri, kesinambungan politik, atau pergantian kepemimpinan dari suami kepada istri bukan tindak pidana. Yang perlu diuji bukan hubungan keluarganya, melainkan apakah hubungan tersebut digunakan untuk mengendalikan keputusan pemerintahan.

Perbandingan dengan Probolinggo harus diletakkan sebagai alarm demokrasi, bukan sebagai vonis.

Pertanyaannya bukan, “Apakah Banyuwangi pasti sama dengan Probolinggo?”

Pertanyaan yang tepat adalah:

«Apakah kekuasaan di Banyuwangi sepenuhnya dijalankan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, ataukah masih ada tangan lain di balik kursi pemerintahan?»

Pertanyaan yang patut diajukan

Masyarakat berhak mengetahui apakah mantan bupati masih mempunyai pengaruh terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Apakah kepala dinas hanya menerima perintah dari bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah?

Apakah terdapat pejabat yang harus berkonsultasi dengan mantan bupati sebelum mengambil keputusan?

Apakah mutasi dan promosi ASN sepenuhnya berdasarkan kompetensi, sistem merit, serta kebutuhan organisasi?

Apakah rekanan tertentu mempunyai akses khusus karena kedekatan dengan lingkaran kekuasaan lama?

Apakah proyek APBD disusun berdasarkan kebutuhan rakyat atau merupakan kelanjutan kesepakatan politik dan ekonomi dari masa sebelumnya?

Apakah kebijakan strategis pemerintah dibicarakan di ruang resmi, atau justru dimatangkan dalam ruang keluarga yang tidak dapat diawasi publik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ia merupakan bentuk kontrol publik yang wajar terhadap pemerintahan dengan hubungan keluarga yang sangat dekat antara kepala daerah sekarang dan mantan kepala daerah.

Bahaya matahari kembar

Dalam birokrasi, perintah informal sering lebih kuat daripada surat resmi.

Seorang kepala dinas mungkin mengetahui bahwa mantan bupati tidak lagi memiliki kewenangan. Namun ia juga mengetahui bahwa mantan bupati adalah suami dari bupati yang mempunyai kuasa atas jabatan dan kariernya.

Dalam kondisi seperti itu, muncul tekanan psikologis:

«Menolak suami bupati dianggap sama dengan menolak bupati.»

Akibatnya, mantan kepala daerah tidak perlu mengeluarkan perintah keras. Cukup dengan menyampaikan saran, menitipkan nama, atau mengundang pejabat untuk bertemu. Birokrasi yang terbiasa membaca bahasa kekuasaan akan memahami pesan tersebut sebagai arahan.

Inilah bahaya matahari kembar.

Kepala daerah berada di depan panggung, sedangkan mantan kepala daerah berpotensi tetap menjadi sutradara yang tidak terlihat.

Jika hal itu terjadi, prinsip pertanggungjawaban pemerintahan menjadi rusak. Bupati dapat menyatakan tidak mengetahui tindakan suaminya, sementara suaminya dapat beralasan tidak mempunyai jabatan resmi.

Keduanya berada dalam wilayah yang berbeda, tetapi keputusan pemerintah tetap bergerak mengikuti kepentingan yang sama.

Titik rawan yang harus diawasi

Pengawasan publik di Banyuwangi semestinya diarahkan pada beberapa wilayah paling rawan.

Pertama, mutasi dan pengisian jabatan. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melakukan pelantikan puluhan pejabat pada Mei 2026. Pelantikan tersebut merupakan kewenangan resmi bupati, tetapi proses sebelum keputusan diambil harus dapat dipastikan bebas dari titipan keluarga, tekanan politik, transaksi, dan loyalitas personal.

Kedua, pengadaan barang dan jasa. Harus diperiksa apakah perusahaan tertentu terus-menerus memperoleh proyek, mempunyai hubungan dengan pejabat atau keluarga, memperoleh informasi lebih dahulu, atau mendapat spesifikasi yang diarahkan.

Ketiga, perizinan dan investasi. Izin usaha, pertambangan, pembangunan properti, telekomunikasi, pariwisata, dan pemanfaatan ruang memiliki nilai ekonomi besar. Titik ini mudah menjadi tempat perdagangan pengaruh.

Keempat, bantuan APBD dan hibah. Perlu diperiksa apakah bantuan diberikan secara adil atau menguntungkan lembaga yang mempunyai hubungan keluarga, politik, organisasi, atau kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.

Kelima, penggunaan staf dan pejabat sebagai perantara. Intervensi jarang dilakukan langsung. Pesan dapat berjalan melalui ajudan, staf khusus, kepala dinas, tokoh politik, pengusaha, atau anggota keluarga.

KPK pada April 2026 kembali mengungkap pola dugaan konflik kepentingan dalam pemerintahan daerah, yaitu keluarga kepala daerah diduga mengintervensi perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarga dalam tender pengadaan. Hal tersebut menunjukkan bahwa jaringan keluarga dalam proyek pemerintah masih menjadi risiko nyata.

Tidak cukup hanya mengatakan semuanya profesional

Dalam pemerintahan, integritas tidak cukup dinyatakan melalui pidato. Integritas harus dibuktikan melalui sistem.

Bupati harus memastikan bahwa seluruh kepala OPD hanya tunduk kepada jalur komando resmi.

Mantan bupati dan anggota keluarga tidak boleh terlibat dalam pembahasan mutasi, proyek, izin, hibah, pengadaan, dan keputusan anggaran.

Setiap pertemuan dengan pengusaha atau rekanan yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah harus berlangsung secara transparan.

Pejabat yang mempunyai hubungan keluarga atau kepentingan bisnis harus mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan.

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan melarang pejabat yang memiliki potensi konflik kepentingan untuk menetapkan atau melakukan keputusan. Konflik kepentingan antara lain dapat berasal dari kepentingan pribadi, bisnis, kerabat, dan keluarga. Kepala daerah juga dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan kepada pribadi, keluarga, kroni, atau kelompok politiknya secara melawan hukum.

Karena itu, transparansi bukan penghinaan terhadap kepala daerah. Transparansi justru menjadi pagar yang melindungi kepala daerah dari prasangka dan kecurigaan publik.

Banyuwangi jangan menunggu perkara

Banyuwangi tidak perlu menunggu operasi tangkap tangan untuk memperbaiki sistem.

Jangan menunggu seorang staf tertangkap membawa uang. Jangan menunggu rekanan mengaku telah membeli proyek. Jangan menunggu pejabat membuka percakapan rahasia. Jangan menunggu aset keluarga disita.

Pelajaran Probolinggo dan daerah lain seharusnya digunakan untuk membangun pencegahan sejak awal.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi perlu membuka informasi mengenai proses pengadaan, daftar penerima hibah, mutasi ASN, konflik kepentingan pejabat, pertemuan dengan pelaku usaha, serta pemilik manfaat perusahaan pemenang tender.

DPRD tidak boleh hanya menjadi penonton. Inspektorat tidak boleh menjadi pemadam kebakaran setelah persoalan membesar. Aparat pengawasan harus berani memeriksa jalur informal yang mungkin memengaruhi keputusan resmi.

Media dan masyarakat sipil juga harus membedakan kritik berbasis data dengan tuduhan. Kritik harus diarahkan pada dokumen, aliran uang, pola pemenang tender, hubungan perusahaan, proses mutasi, serta keputusan anggaran.

Kekuasaan bukan harta keluarga

Banyuwangi bukan warisan politik yang dapat dipindahkan dari satu anggota keluarga kepada anggota keluarga lain tanpa pengawasan.

APBD bukan dompet keluarga.

Birokrasi bukan pelayan rumah tangga penguasa.

Kepala dinas bukan bawahan mantan bupati.

Proyek pemerintah bukan hadiah bagi orang dekat.

Dan jabatan publik bukan kursi keluarga yang dapat diwariskan bersama jaringan kekuasaannya.

Kesamaan antara Banyuwangi dan Probolinggo terletak pada struktur hubungan suami–istri yang pernah dan sedang memegang kepemimpinan daerah. Tetapi kesamaan struktur tidak boleh serta-merta disebut kesamaan kejahatan.

Justru karena strukturnya serupa, mekanisme pengawasannya harus lebih kuat.

Banyuwangi harus mampu membuktikan bahwa bupati memimpin dengan kewenangannya sendiri, birokrasi bekerja berdasarkan hukum, proyek diberikan melalui persaingan sehat, dan mantan kepala daerah tidak menjadi penguasa tanpa jabatan.

Sebab demokrasi tidak hanya berbicara tentang siapa yang duduk di kursi kekuasaan.

Demokrasi juga harus memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang berdiri di balik kursi itu sambil diam-diam menggerakkan tangan pemegang pena.Naskah ini sengaja menggunakan bentuk pertanyaan, indikator, dan peringatan kelembagaan—bukan menyatakan bahwa Bupati Banyuwangi atau keluarganya telah melakukan tindak pidana.

 

 

(Sis&tim)