Pekalongan. mediainfopol.com

– Pengadilan Negeri Pekalongan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa berinisial W (46) dalam perkara kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum pada Senin (13/7/2026).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti, S.H., M.H., Meski sidang putusan terbuka untuk umum, identitas korban tetap dirahasiakan guna melindungi kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara tersebut sebelumnya telah melalui rangkaian persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, tuntutan, hingga pembelaan (pledoi). Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun terhadap terdakwa.

Setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa.

Usai persidangan, ibu korban, Y (25), menyampaikan rasa syukurnya karena perkara yang menimpa anaknya telah memperoleh putusan pengadilan. Namun, ia mengaku masih menyimpan kekecewaan lantaran hukuman yang dijatuhkan dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan yang diharapkannya.

“Saya tetap berterima kasih karena perkara ini sudah diputus. Namun, sebagai ibu korban, saya sangat kecewa. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya atas apa yang telah dilakukan kepada anak saya,” katanya.

Ketua Umum LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, yang turut mengikuti jalannya persidangan, juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah memproses perkara tersebut hingga tahap putusan. Meski demikian, ia menilai vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Kami menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, kami juga tidak dapat menutupi rasa kecewa karena vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, masyarakat berharap hadirnya putusan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.”

“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang meninggalkan dampak panjang, baik secara psikologis maupun sosial. Karena itu, penegakan hukum harus mampu memberikan qperlindungan yang maksimal kepada anak sebagai kelompok yang paling rentan, sekaligus menjadi peringatan yang kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di negeri ini,” tegas Ketua Umum LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jhones B. Simbolon, S.H., turut hadir mendampingi kliennya dalam sidang pembacaan putusan. Dalam persidangan tersebut, pihak penasihat hukum mengikuti jalannya pembacaan amar putusan majelis hakim.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Selain penegakan hukum yang tegas, dukungan psikologis dan sosial bagi korban juga menjadi bagian penting dalam proses pemulihan.

Media infopol.com akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk sikap para pihak terhadap putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

Hema S.P