Lamongan. Mediainfopol.com
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Program Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap yang disediakan oleh pemerintah agar masyarakat bisa menyertifikatkan dengan biaya murah , namun beberapa Desa Di Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan tidak demikian.
Biaya PTSL di kecamatan tersebut bervariatif mulai dari nol rupiah hingga ratusan ribu rupiah.
Di Desa Rayunggumuk saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA kepala desanya menyebutkan bahwa program SERTIFIKAT DI buka Gratis.
,” saat ini kita buka pendaftaran dari pemohon untuk mengikuti program PTSL Gratis di balai Desa ”
Beda dengan di Desa Karangturi saat konfirmasi di Kantor Desa, Kepala Desa menyampaikan bahwa pemohon SERTIFIKAT dikenakan biaya 700 ribu
Saat awak media konfirmasi ke Kantor Desa Duduklor, Kepala Desa tidak ada di tempat karena ada rapat sehingga di temui oleh pokmas yang menangani PTSL didesa tersebut
Pokmas yang menangani PTSL,menyampaikan bahwa Biaya PTSL dari sumbangan masyarakat pemohon sebesar 500 ribu.
Namun hal tersebut bertolak belakang dengan penyampaian warga setempat yang tak mau disebut namanya bahwa biaya progam sertifikat tersebut ada perbedaan antara tempat tinggal dan sawah.27-2-2024
“ Biaya serifikat berbeda mas antara sawah dengan rumah, kalau sawah di kenakan 900 ribu kalau rumah dikenakan 800ribu”
Beliau juga menyampaikan saat pendaftaran membayar uang muka sisanya setelah sertifikat selesai.
“ sekarang kalau daftar membayar 500 ribu sebagai uang muka dan sisanya setelah sertifikat jadi.” Ungkapnya.
Saat awak media beranjak meninggalkan tempat, pokmas setempat akan menyodorkan amplop tetapi ditolaknya.(Red)