LUBUKLINGGAU//Mediainfopol.com/ Peredaran narkoba kembali membayangi Kota Lubuklinggau. Kali ini, polisi menangkap pasangan suami istri asal Bengkulu yang diduga hendak mengedarkan puluhan butir ekstasi di wilayah tersebut.
Keduanya yakni Novilia (37) dan Supran (38), warga Kelurahan Beringin III, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pasangan tersebut diamankan polisi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 50 butir ekstasi dengan berat total 19,29 gram.
Penangkapan ini mengungkap dugaan bahwa narkoba tersebut bukan sekadar untuk konsumsi pribadi. Berdasarkan keterangan Supran kepada polisi, ekstasi itu rencananya akan diedarkan di tempat hiburan malam di Kota Lubuklinggau.
Yang membuat kasus ini semakin menjadi sorotan, Supran mengaku baru sekali mengedarkan narkoba di Kota Lubuklinggau. Namun, sebelum tertangkap, ia mengaku telah empat kali melakukan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Pengakuan tersebut tentu menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan, termasuk untuk mengungkap kemungkinan jaringan dan sumber barang haram yang memasok narkoba kepada pasangan tersebut.
Di hadapan polisi, Supran juga mengungkap motif ekonominya. Ia mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp30 ribu dari setiap butir ekstasi yang berhasil diedarkan.
“Dalam satu butir itu kami dapat untung Rp30 ribu, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Supran di hadapan polisi.
Dengan barang bukti mencapai 50 butir, polisi kini tidak hanya dituntut mengusut peran kedua tersangka, tetapi juga menelusuri dari mana narkoba tersebut diperoleh dan kepada siapa barang itu hendak diedarkan.
Apalagi, pengakuan adanya rencana peredaran di tempat hiburan malam membuka ruang penyelidikan lebih jauh mengenai jalur distribusi narkoba yang menyasar lingkungan hiburan di Kota Lubuklinggau.
Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba tidak berhenti pada pengguna maupun pengedar di jalanan. Jaringan peredarannya dapat bergerak lintas daerah, termasuk dari wilayah Bengkulu menuju Lubuklinggau.
Polisi selanjutnya diharapkan dapat membongkar rantai pasokan tersebut, sehingga penangkapan tidak berhenti pada dua orang tersangka yang berada di lapangan, tetapi juga mengarah kepada pihak yang memasok narkoba.(M.Harus ak)