MANADO, mediainfopol.com| Personel gabungan yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas Polresta Manado, Satuan Samapta Polresta Manado, Personel Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut, dan POM TNI AD berhasil melaksanakan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot Racing atau Brong di Jalan Pumurow, Kota Manado.

Aksi penindakan ini merupakan bagian dari operasi yang berlangsung pada hari ketiga, tepatnya pada Kamis (11/1/2024).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit mobil dan sepuluh sepeda motor yang dilengkapi dengan knalpot Racing atau Brong. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan selama operasi ini kemudian diamankan ke Markas Kepolisian Resort (Mako Polresta) Manado.

Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait meyamapaikan melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono , Penindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan aturan lalu lintas dan meminimalisir penggunaan knalpot Racing atau Brong yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di jalan raya.

“Aparat gabungan akan terus meningkatkan kegiatan operasi serupa guna menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan tertib bagi masyarakat, dan Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi maklumat kapolresta manado serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, ” tegasnya.
Sofyan

By Man