BENGKULU//Mediainfopol.com/Program Listrik Perdesaan (Lisdes) 2026–2029 di Provinsi Bengkulu mulai memasuki tahap krusial. Sebanyak 36 lokasi yang tersebar di sembilan kabupaten telah dialokasikan, namun pemerintah dituntut memastikan program tersebut benar-benar menyasar wilayah yang masih gelap, bukan sekadar memenuhi daftar usulan administratif.
Persoalan ketepatan sasaran menjadi perhatian dalam forum sinkronisasi usulan lokasi Lisdes dan perizinan lahan yang digelar di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu.
Forum tersebut bukan sekadar agenda koordinasi. Sinkronisasi data menjadi penting untuk menguji kembali apakah setiap lokasi yang diusulkan memang masih membutuhkan akses listrik, sesuai kondisi faktual di lapangan, serta tidak tumpang tindih dengan jaringan atau program elektrifikasi yang telah berjalan.
Dari alokasi tahun ini, Kabupaten Mukomuko mendapat porsi terbesar dengan 15 lokasi, disusul Bengkulu Utara sebanyak 11 lokasi, Rejang Lebong 4 lokasi, Lebong 2 lokasi, serta Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Tengah dan Seluma masing-masing 1 lokasi.
Angka tersebut tentu bukan sekadar statistik. Di balik puluhan lokasi itu terdapat kebutuhan masyarakat terhadap akses listrik yang seharusnya benar-benar diterjemahkan menjadi pembangunan dan layanan yang nyata.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan tidak ada lokasi yang sebenarnya sudah mendapatkan akses listrik namun kembali masuk dalam daftar usulan. Sebaliknya, wilayah yang benar-benar belum terjangkau jaringan listrik harus mendapat perhatian dan kepastian tindak lanjut.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan Pemprov Bengkulu menyambut baik sekaligus mendukung penuh pelaksanaan Program Lisdes 2026–2029.
Menurut Herwan, sinkronisasi diperlukan agar data yang digunakan dalam perencanaan tidak sekadar bersumber dari dokumen usulan, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan.
Ketepatan data juga diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih usulan, khususnya pada wilayah yang sudah memperoleh akses listrik.
Tak kalah penting, persoalan lahan dan perizinan juga harus diselesaikan sejak awal. Terlebih sejumlah lokasi berada di dalam maupun melintasi kawasan hutan dan Area Penggunaan Lain (APL).
Artinya, pembangunan jaringan listrik tidak cukup hanya dengan menetapkan lokasi. Status lahan, legalitas, dukungan masyarakat dan proses perizinan harus dipastikan agar pembangunan tidak tersendat ketika memasuki tahap pelaksanaan.
Untuk wilayah terpencil yang belum memungkinkan dijangkau jaringan utama PLN, pemenuhan kebutuhan listrik dapat dilakukan melalui pembangkit skala kecil, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal maupun sistem mini-grid.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Eri Nurcahyanto, menegaskan bahwa ukuran keberhasilan Lisdes bukan terletak pada banyaknya jaringan yang dibangun, melainkan pada manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Program Lisdes bukan hanya tentang membangun jaringan, tapi bagaimana listrik benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Karena itu, sinkronisasi sejak awal sangat penting agar lokasi yang diusulkan sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan serta bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Eri.
Ia menekankan, ketepatan data menjadi salah satu kunci keberhasilan program. Setiap lokasi harus dipastikan benar-benar belum berlistrik, memiliki kesiapan lahan dan mendapat dukungan masyarakat.
Persyaratan tersebut menjadi penting agar program tidak terjebak pada persoalan klasik: lokasi sudah ditetapkan, anggaran tersedia, tetapi pembangunan terkendala status lahan, perizinan atau ketidaksesuaian data.
Dengan 36 lokasi yang telah dialokasikan untuk Bengkulu, pekerjaan pemerintah kini bukan berhenti pada memastikan daftar tersebut masuk dalam perencanaan. Tantangan sebenarnya adalah memastikan satu per satu lokasi benar-benar valid, lahannya siap, perizinannya jelas, dan listrik akhirnya menyala serta dimanfaatkan masyarakat.
Sebab, bagi warga di daerah terpencil, Lisdes bukan sekadar program pemerintah atau angka dalam dokumen perencanaan. Listrik adalah kebutuhan dasar yang menentukan akses pendidikan, aktivitas ekonomi, layanan publik hingga kualitas kehidupan masyarakat.
Karena itu, sinkronisasi data dan kesiapan lahan harus menjadi pintu awal menuju pelaksanaan nyata bukan sekadar formalitas sebelum program kembali masuk daftar rencana.(M.Harus ak)