Kebumen, mediainfopol.com – Kasus narkoba kian meresahkan di Kabupaten Kebumen. Selama tahun 2023, sedikitnya 32 kasus narkoba dengan total tersangka 42 orang diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Hal mengejutkan itu diketahui saat Sat Resnarkoba melakukan pencanangan Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba di Desa Jatimulyo, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, Rabu 22 November 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono saat memimpin pencanangan, masalah ini harus diperangi bersama karena tingginya angka peredaran gelap narkoba di kalangan masyarakat.

“Kasus narkoba sudah masuk ke pedesaan. Sehingga kami bergerak ke desa-desa memberikan edukasi dampak bahaya narkoba, serta perang terhadap narkoba dan bagaimana penanganannya,” jelas AKP Khusen didampingi Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, dan Kapolsek Kuwarasan Iptu Kholil saat pencanangan.

Menurut AKP Khusen, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kuwarasan merupakan desa ke 14 yang telah dicanangkan sebagai kampung yang siap menyatakan perang terhadap narkoba.

Kaurbinopsnal Sat Resnarkoba Ipda Oon Tulistiono selaku pemateri saat pencanangan mengungkapkan, masyarakat harus kompak dalam melawan narkoba.

Ada beberapa sampel jenis narkoba yang ditampilkan saat pencanangan. Banyak masyarakat pertama kali melihat langsung jenis dari narkoba.

“Kita tampilkan di depan bapak-ibu semua, supaya melihat langsung seperti apa narkoba tersebut,” kata Ipda Oon Tulistiono.

Peredaran gelap narkoba saat ini banyak sekali modus operandinya. Bahkan beberapa waktu lalu, Polri mengungkap narkoba yang dikemas menjadi permen dan keripik pisang.

Jaringan peredaran narkoba, menurut Ipda Oon sangat terorganisir. Bahkan kasus narkoba digerakkan dari dalam Lapas melalui handphone android.

Masyarakat juga harus peka terhadap kemungkinan anggota keluarga menjadi bagian dari jaringan gelap narkoba. Para orang tua diminta untuk selalu mengecek handphone anak-anaknya untuk memastikan tidak terlibat, barangkali ada pesan atau gambar-gambar aneh yang berindikasi pada kejahatan narkoba.

“Pada Bulan April 2023, kita ungkap kasus narkoba dengan tersangka seorang pelajar kelas 3 setingkat SMA. Ini perlu diwaspadai bersama, jangan sampai anak-anak kita juga terlibat di dalamnya,” pungkas Ipda Oon.

(Humas Polres Kebumen)

(Jumardin)

By Man