MANADO | mediainfopol.com ~ Tim BRAVO ROTR berhasil mengamankan terduga pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama di kelurahan Pall ll, kecamatan Pall ll. Kejadian ini bermula pada hari Kamis, 17 November 2023, sekitar jam 13.30 Wita, di rumah pacar Axel Takarangkiang di Pall Dua, kecamatan Pall Dua.

Pelaku penganiayaan teridentifikasi sebagai FM (53 tahun), FR (39 tahun), dan NM (20 tahun), ketiganya beragama Kristen dan beralamat di Pall ll. Korban adalah Axel Takarangkiang, berusia 21 tahun, beragama Kristen, dan beralamat di Singkil Kota Mdo.

Kronologis kejadian dimulai ketika korban berada di rumah pacarnya dan korban tertidur di sofa rumah tersebut. Pacar korban memerintahkan agar korban tidur di dalam kamar ibu pacar. Tiba-tiba, paman dari pacar koran datang dan memarahi korban, menyuruhnya keluar dari kamar. Paman, sepupu, bibi, dan sepupu dari pacar korban kemudian menganiaya Korban, menyebabkan bibirnya berdarah dan mengalami luka.

“ Menanggapi laporan dari korban, Tim BRAVO ROTR langsung mendatangi rumah pacar Korban dan berhasil mengamankan ketiga pelaku. Mereka kemudian diamankan di Markas Komando Polresta Mdo dan diserahkan kepada piket Unit Reserse Kriminal. Kejadian ini menjadi sorotan karena menunjukkan tindakan kejam yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku terhadap korban di Pall ll,” tandas Kapolresta Manado melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan

By Man