Nganjuk – mediainfopol.Com Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., mengajak seluruh peserta Sosialisasi Pemantapan Wawasan Kebangsaan Bagi Masyarakat untuk menghindari perpecahan dan faham radikal yang diselenggarakan di pendopo Kecamatan Bagor kabupaten Nganjuk, Kamis (09/11/2023).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Pj. Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, S.STP., M.Si. dan Dandim 0810 Nganjuk Letkol Infantri Joko Purnomo S.I.P., Ketua DPRD Kab Nganjuk Tatit Heru Tjahyono S.Sos dan Kasi Datun Kejari Nganjuk Raden Timur Ibnu Rudianto S.H., M.H., diikuti oleh Forkopimcam dan kepala desa se- Kecamatan Bagor .

Kapolres Nganjuk menyampaikan pentingnya Wawasan Kebangsaan sebagai landasan utama untuk membangun harmoni dan keamanan di tengah-tengah masyarakat. Terlebih lagi saat ini sudah telah memasuki tahun politik dimana beberapa tahapan telah dilalui.

“Kita harus memahami dan menghargai keragaman budaya, agama, dan suku bangsa yang ada di Indonesia. Semua itu adalah kekayaan yang harus dijaga bersama. Mari kita tingkatkan rasa nasionalisme dan cintakan tanah air, sehingga kita dapat hidup berdampingan dalam perdamaian dan persaudaraan,” ujar AKBP Muhammad.

Lebih lanjut AKBP Muhammad mengajak para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur-unsusr masyarakat untuk bersama-sama memberikan pemahaman yang benar tentang ajaran agama dan mengedepankan nilai-nilai toleransi, keberagaman, dan persatuan.

“Kita harus bersatu melawan faham-faham yang ingin memecah belah bangsa dan merusak kebhinekaan yang telah menjadi ciri khas Indonesia,” katanya.

Selain itu, Kapolres Nganjuk juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemui tanda-tanda atau indikasi adanya aktivitas radikalisme di lingkungan sekitarnya. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah penyebaran faham radikal di kalangan generasi muda.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk saling menjaga dan mengawasi lingkungan sekitar. Apabila ada tanda-tanda atau informasi terkait aktivitas radikalisme, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kita harus berkolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” imbuhnya.

Kapolres Nganjuk berharap dengan kerjasama yang erat antara aparat kepolisian, masyarakat, dan tokoh-tokoh agama, Indonesia dapat terus berkembang sebagai negara yang damai, bersatu, berdaulat serta bersama-sama membangun Indonesia yang maju dan bermartabat. (Rlswahyu)

By Man

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*