MANADO | mediainfopol.com ~ Pada hari Minggu, tanggal 05 November 2023, sekitar pukul 18.30 Wita, Tim Bravo ROTR Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku perbuatan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Kejadian ini terjadi pada pukul 01.00 Wita di Jalan Manguni Raya Kelurahan Perkamil, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Diketauhi Pelaku adalah tiga orang laki-laki yag berinisial AT, 19 tahun, laki-laki, siswa, beralamat di Kelurahan Perkamil, Lingkungan IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado, JM, beralamat di Kelurahan Perkamil, Lingkungan II, Kecamatan Tikala, Kota Manado dan MM
beralamat di Kelurahan Perkamil, Lingkungan II, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Pelapor dalam kejadian ini adalah Rey Wongso, seorang buruh berusia 34 tahun, laki-laki, beragama Islam, beralamat di Kelurahan Tuminting, Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Kronologis kejadian berawal saat pelaku, yang dipengaruhi minuman keras dan mabuk, terlibat selisih paham di Jalan Manguni Raya Kelurahan Perkamil. Ketiga pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap pelapor menggunakan batu dan tangan, menyebabkan pelapor mengalami luka di bagian kepala.
Ditempat berbeda Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menjelaskan Tim Bravo ROTR Polresta Manado merespons laporan tersebut dengan cepat, melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, dan berhasil mengamankan salah satu pelaku yang kooperatif. Pelaku tersebut telah diamankan ke Kantor Polresta Manado, sementara penyelidikan dan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya masih berlangsung,” kata Ipda Agus Haryono.
Sofyan