MANADO | MEDIAINFOPOL

COM ~ Tim Delta Resmob beraksi pada Senin malam, pukul 22.39 WITA, berhasil mengamankan pelaku perzinaan yang meresahkan. Terlapor yang teridentifikasi sebagai TM (47 tahun), seorang pekerja swasta, ditangkap di Griya Paniki Indah, Senin(30/10.2023).

Pelapor, Anisah (44 tahun), seorang petani/berkebun dari Dusun Batusari Kel. Banjar Sari Kec. Sayung, melaporkan bahwa suaminya, TM, meninggalkannya. Informasi yang diterima pelapor mengungkapkan bahwa Tur Mudi sudah bersama dengan Hairunisa sejak tahun 2017. Keduanya bahkan telah melakukan perkawinan sirih, tinggal bersama, dan memiliki anak.

Kronologis kejadian dimulai ketika Anisah, selaku istri korban, mengetahui bahwa suaminya telah meninggalkan dirinya dan hidup bersama perempuan lain. Pelapor merasa keberatan dengan peristiwa tersebut, sehingga memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.

Tim Delta Resmob, setelah mendapatkan informasi dari SPKT, segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, identitas pelaku berhasil diungkap, dan Pelaku berhasil diamankan di Griya Paniki Indah.

“ Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mako Resta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kasus ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan

By Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *