MANADO | Pada hari Kamis sekitar pukul 13.40 WITA, Tim Alpha ROTR dari Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan, berinisal MR.

Kejadian tersebut bermula pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 Wita di Jl. Loreng Kel Bailang Kec Bunaken Manado. Pelapor, Sumarni Makapia (42 tahun), seorang ibu rumah tangga, melaporkan bahwa dia menjadi korban penganiayaan oleh menantunya, MR (22 tahun), yang juga seorang ibu rumah tangga.

Menurut keterangan Sumarni, kejadian bermula dari kesalahpahaman di media sosial yang melibatkan MR. Pelaku kemudian mendatangi rumah Korban, di mana situasi semakin memanas, dan akhirnya, pelaku memukul Korban menggunakan tangan, mengenai bagian wajahnya. Saat kejadian, Sumarni sedang memeluk anaknya yang berusia tiga bulan, yang akhirnya terjatuh akibat pukulan tersebut.

Merasa keberatan dengan perlakuan tersebut, Sumarni segera melaporkan insiden tersebut ke kantor Polresta Manado untuk tindak lanjut hukum.

Tim ALPHA ROTR Polresta Manado merespons laporan tersebut dengan cepat. Mereka segera mendatangi rumah Maria Rudu dan berhasil menemukannya di tempat. Tanpa adanya perlawanan, Maria Rudu diamankan oleh tim. Selanjutnya, pelaku dibawa dan diserahkan ke piket Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.

Dielaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono pelaku yang berusia 22 tahun dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga, akan dihadapkan pada proses hukum atas tindakannya tersebut. Sementara itu, Sumarni Makapia, korban penganiayaan, sedang menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya.

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan tidak melibatkan kekerasan. Mereka menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama dalam masyarakat.
Sofyan

By Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *