Pekalongan,mediainfopol.com |— Keberadaan ruko kawasan Kuliner Sugih Waras kembali menjadi sorotan. Sejumlah ruang usaha yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) justru diduga beralih fungsi menjadi tempat parkir gerobak para pedagang.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas yang telah disediakan pemerintah. Jika benar ruko tersebut diperuntukkan bagi UMKM, masyarakat berhak mengetahui mengapa ruang usaha tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku pihak terkait, khususnya kepada kepala dinas, untuk memberikan penjelasan mengenai status, pengelolaan, serta fungsi kawasan Kuliner Sugih Waras.
Pertanyaan publik yang perlu dijawab antara lain:
1. Berapa jumlah ruko yang tersedia dan berapa yang saat ini aktif digunakan?
2. Apa peruntukan resmi ruko-ruko tersebut?
3. Mengapa terdapat ruko yang kosong atau tidak digunakan sebagai tempat usaha UMKM?
4. Siapa yang memberikan izin penggunaan area ruko sebagai tempat parkir gerobak?
5. Apakah terdapat aturan atau kerja sama tertulis terkait pemanfaatan fasilitas tersebut?
6. Bagaimana evaluasi DLH terhadap pengelolaan kawasan Kuliner Sugih Waras?
Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa fasilitas publik yang seharusnya membantu meningkatkan perekonomian UMKM justru tidak dimanfaatkan secara optimal.

Publik menunggu transparansi dan langkah konkret dari dinas terkait. Jangan sampai fasilitas yang dibangun untuk menghidupkan UMKM justru berubah fungsi dan kehilangan tujuan awalnya.
MARLIYANTO