MUSI RAWAS//Mediainfopol.com/ Perkara korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tak berhenti di meja hijau.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas memastikan konsekuensi hukum perkara tersebut benar-benar dituntaskan. Sebanyak Rp61.803.987.500 uang rampasan dieksekusi dan dikembalikan ke kas negara.
Eksekusi dilakukan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Musi Rawas pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Nilai uang yang dirampas bukan angka kecil. Lebih dari Rp61,8 miliar kini resmi masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Uang tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan SPH untuk kepentingan izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Musi Rawas. Perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut telah dinyatakan menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Kejari Musi Rawas menegaskan, eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Artinya, proses hukum tidak berhenti ketika vonis dijatuhkan. Jaksa memastikan putusan tersebut benar-benar dijalankan, termasuk mengambil kembali uang yang harus dirampas untuk negara.
Rp61.803.987.500 telah disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui rekening penampungan negara.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi. Sebab, penegakan hukum tidak semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan kerugian negara dipulihkan dan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pihak yang terlibat.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas menegaskan komitmen institusinya untuk terus mengejar pemulihan aset dalam setiap perkara korupsi.
“Kami akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi, termasuk melakukan pemulihan aset dan kerugian negara. Eksekusi ini menjadi bukti bahwa setiap perbuatan melawan hukum akan diproses sampai tuntas,” tegas Kajari Musi Rawas.
Eksekusi Rp61,8 miliar ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang bermain dalam proses administrasi, penerbitan dokumen, maupun perizinan yang berkaitan dengan kepentingan usaha.
Kejaksaan mengingatkan agar seluruh penyelenggara pemerintahan menjalankan kewenangan sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan tertentu.
Masyarakat juga diminta ikut mengawasi penggunaan anggaran, pengelolaan aset, serta proses penerbitan perizinan agar celah penyimpangan dapat segera diketahui.
Pesannya tegas: perkara boleh berakhir di pengadilan, tetapi kewajiban mengembalikan uang negara tidak berhenti sampai vonis.
Kejari Musi Rawas memastikan uang rampasan dalam perkara ini telah kembali ke negara. Rp61,8 miliar yang sebelumnya terkait perkara korupsi kini tercatat sebagai penerimaan negara. (M.Harus ak)