Sekretaris GRIB Jaya Banyuwangi Kutuk Dugaan Kedok Reklamasi pada Aktivitas Tambang Ilegal di Jajangan
BANYUWANGI – Mediainfopol.com
Dugaan aktivitas Tambang galian C yang beroperasi di Dusun Jajangan, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, terus menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini sorotan datang dari Sekretaris DPC GRIB Jaya Banyuwangi, Dwi Wahyulianto, yang menilai kegiatan tersebut diduga telah mencederai makna reklamasi yang sebenarnya dan berpotensi menjadi modus untuk meraup keuntungan pribadi.
Menurut Dwi Wahyulianto, reklamasi merupakan kegiatan pascatambang yang bertujuan memulihkan kondisi lingkungan agar kembali memiliki fungsi ekologis dan produktif. Proses tersebut dilakukan melalui tahapan penataan ulang bentuk lahan (Recontouring), Pengendalian erosi, Perbaikan kualitas tanah (Ameliorasi), serta penanaman Vegetasi guna mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya.
“Reklamasi bukan kegiatan menggali, menimbun, lalu menjual material. Reklamasi adalah upaya pemulihan lingkungan yang dilakukan secara terencana dan sesuai kaidah teknis. Jika ada aktivitas yang mengatasnamakan Reklamasi namun faktanya masih mengambil dan Memperjualbelikan pasir atau material tambang, maka patut Diduga hal tersebut bukan reklamasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” tegas Dwi Wahyulianto.
Ia mengaku sangat mengutuk keras apabila terdapat pihak-pihak yang Diduga menggunakan istilah reklamasi sebagai tameng untuk menjalankan aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, praktik semacam itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Dwi menyoroti aktivitas yang Diduga terjadi di Dusun Jajangan, Desa Sumberbulu. Menurutnya, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan aktivitas penggalian, penimbunan, hingga penjualan pasir yang diklaim sebagai bagian dari Reklamasi. Jika Dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut harus segera ditindak oleh aparat yang berwenang.
Ia menegaskan bahwa negara telah memiliki aturan yang jelas terkait aktivitas pertambangan. Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan pertambangan yang mengabaikan kewajiban Reklamasi dan pengelolaan Lingkungan juga dapat dikenakan sanksi Administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang mengatasnamakan Reklamasi wajib diawasi secara ketat agar tidak menjadi celah bagi praktik pertambangan ilegal.
Dwi Wahyulianto mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas ESDM, serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh di lokasi yang menjadi sorotan masyarakat. Menurutnya, tidak boleh ada pembiaran terhadap Dugaan aktivitas ilegal mining yang berpotensi Merugikan negara dan Lingkungan Hidup.
“Harapan saya APH segera bertindak tegas dalam Penindakan dan Penertiban ilegal mining. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ketika berhadapan dengan aktivitas yang Diduga merugikan kepentingan masyarakat dan negara. Jika memang ada pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kewibawaan hukum dan kelestarian lingkungan di Banyuwangi,” pungkasnya.
(Sis)