LUBUK LINGGAU, IM//Mediainfopol.com/ Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau akhirnya menyentuh salah satu “titik lemah” klasik pengelolaan daerah: sektor perparkiran yang selama ini kerap disorot karena potensi kebocoran. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), penataan dilakukan secara agresif mulai dari penambahan titik hingga perubahan total mekanisme setoran.
Sinyal pembenahan itu ditegaskan dalam sosialisasi kebijakan perparkiran yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) H. Trisko Defriyansa di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuklinggau.
Kepala Dishub, H. Hendra Gunawan, memaparkan, total titik parkir kini mencapai 155 lokasi lonjakan signifikan dari sebelumnya 79 titik, dengan tambahan 76 titik baru di kawasan strategis seperti Simpang RC hingga Simpang Periuk. Ekspansi ini bukan sekadar perluasan layanan, melainkan upaya konkret mengejar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.
Namun, inti perubahan justru terletak pada alur uang. Skema lama yang membuka ruang setoran manual ditinggalkan. Kini, seluruh retribusi wajib masuk langsung ke Bank Sumsel Babel melalui sistem QRIS.
“Tidak ada lagi setoran ke Dishub. Semua langsung ke bank lewat QRIS. Ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Hendra, menutup ruang interpretasi.
Peralihan ke sistem digital ini secara implisit mengakui adanya persoalan lama: lemahnya kontrol dan potensi manipulasi di tingkat lapangan. Dengan QRIS, setiap transaksi tercatat, terukur, dan sulit “dimainkan”.
Sekda Trisko Defriyansa tidak menampik urgensi langkah tersebut. Menurutnya, di tengah tekanan fiskal akibat pengurangan anggaran dari pusat, daerah tak punya banyak pilihan selain mengamankan sumber-sumber PAD yang selama ini bocor.
“Kalau tidak dikelola serius, potensi parkir ini hanya jadi angka di atas kertas. Padahal nilainya bisa signifikan untuk menopang pembangunan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, keberhasilan kebijakan ini tidak berhenti pada sistem, melainkan pada kepatuhan di lapangan terutama para juru parkir yang menjadi ujung tombak.
Dalam kegiatan itu, Pemkot sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada para juru parkir, sebagai bentuk legalitas sekaligus pengikat tanggung jawab dalam sistem baru yang lebih ketat dan terpantau.
Turut hadir Asisten II H. Emra Endi Kesuma, jajaran Bank Sumsel Babel, perwakilan Polres Lubuklinggau, serta OPD terkait menandakan bahwa pembenahan ini tak hanya administratif, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan.
Langkah ini jelas mengirim pesan: praktik lama yang rawan kebocoran mulai ditutup. Namun ujian sesungguhnya bukan pada sosialisasi atau sistem digital semata, melainkan konsistensi pengawasan. Tanpa itu, QRIS berisiko hanya menjadi alat baru dalam sistem lama yang belum sepenuhnya berubah.
(M.Harus ak)