Musi Rawas//mediainfopol.Com/ Selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Musi 2024 dan Operasi Penyakit Masyarakat Musi 2024, serta Razia Gabungan, dibulan suci Ramadhan 1445 Hirjiah diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura).
Polres Mura melalui Satlantas Polres Mura, berhasil menyita sekaligus mengamankan 43 unit sepeda motor (R2), berbagai macam merk dan jenis, karena pengedaraanya melakukan pelanggaran saat berkendara dan ada juga melanggar hukum lainnya.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supariadi SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, AKP Saharudin SH, didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Minggu (17/3/2024).
“Sejak dimulainya, Ops Keselamatan Musi 2024 dan Ops Pekat Musi 2024, serta Razia Gabungan, dibulan suci Ramadhan 1445 Hirjiah, personel Polres Mura, berhasil menyita sekaligus mengamankan 43 unit sepeda motor (R2), berbagai macam merk dan jenis,” kata Kasat Lantas didampingi Kasi Humas
Kasat Lantas menjelaskan, 43 unit sepeda motor tersebut disita dan ditahan lantaran pengendara melakukan pelanggaran saat berkendara, baik menggunakan knalpot brong, kendaraan tidak dilengkapi surat kendaraan seperti STNK maupun BPKB (Dokumen), tidak mempunyai nopol bahkan ada yang menyimpan sajam didalam bok kendaraan.
“Maka dari itula, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kami Satlantas Polres Mura, menyita sekaligus menahan kendaraan yang ada dugaan melakukan pelanggaran berat bahkan mengarah ketindak pidana,” jelas Kasat Lantas
Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan, selain itu kegiatan ini diakukan tidak lain untuk mencegah terjadinya aksi kebut-kebutan, ugal-ugalan pengedara di bulan suci Ramadhan, yang tentunya bisa mengganggu kenyamanan dan keamana masyarakat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.
“Selain itu, untuk mencegah agar tidak terjadinya kecelakaan lalu lintas, yang bisa membahayakan pengendara itu sendiri bahkan pengendara lainnya saat berkendara,” ucap mantan Kasat Lantas Polres Muratara ini.
(M.Harus ak)