Mediainfopol.com| Batam – Diduga Heboh, Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Batam, yang Berada di Mall BCS , Batu Selicin, Kota Batam, Kepulauan Riau diduga kebal hukum. Kamis (15/02/2024).

Dari Hasil pantauan awak media Senin (12/2/2024) Kebebasan Gelper itu pun belum bisa memastikan apakah sudah memiliki izin apa belum, izin usaha seperti Badan Penanaman Modal (BPM).

Seandainya sudah mengantongi izin namun siapa yang mengeluarkannya?, modus mengantongi izin gelanggang permainan (Gelper) bila dikeluarkan oleh BPM Kota setempat, para pelaku bisnis Gelper itu sengaja mempekerjakan sejumlah orang untuk melakukan penukaran uang bila pemain sudah menang.

Klu menang Modus penukaran, Seperti Rokok, handphone hingga kupon berhadiah, merupakan kamuflase para pelaku untuk mengecoh agar terhindar dari jeratan hukum pasal 303 KUHP. Itulah yang terjadi di lokasi tersebut.

Awak media datang Serta kompirmasi Dari hasil investigasi, sekitar pukul 16.20 WIB, sejumlah mesin perjudian tersebut bermacam-macam jenis mesinnya yg di gunakan.

Diam-diam Selama ini Para pelaku bisnis berbau judi itu diduga seperti kebal hukum. Tapi, namun disayangkan, Aparat Penegak Hukum (APH) sudah tau hal itu, sudah tahu modus itu. Tetapi dibiarkan juga berkeliaran di tengah- tengah masyarakat Kota Batam.

Lokasi Terlihat dari pandangan orangpun, gayanya main cantik Asalkan kondisi tidak ricuh, maka para pelaku ini terus mendapat restu menjalankan 303,Cobalah Selama ini APH di pertanyakan lagi tu di BCS ada permainan ketangkasan Gelper.

Di lokasi yang berjaga (satpam) Jackpot tersebut tidak mengizinkan bertemu Manager dan juga tidak bisa memberikan nomor hp, wa Humasnya.

“Humasnya Bu Leni belum tentu datang sekali sebulan kesini bang, kita hanya pekerja disini,” Kata salah satu satpam yang tidak diketahui namanya.

Hal ini, Kami dari team media sedang berupaya lakukan Konfirmasi pada Polsek setempat, Polresta Barelang dan Hingga ke Kapolda Kepri nantinya kita datangi untuk meminta konfirmasi nya kok selama ini di biarkan.

(Yut)