Bangkalan.Mediainfopol.com – Kasihumas Polres Bangkalan IPTU Risna Wijayati, S.H. bersama anggota Humas Polres Bangkalan menyempatkan waktunya untuk menjenguk wartawan Memorandum.co.id yang terbaring sakit di RSUD Syamrabu Bangkalan.Jumat, (12/1/2024) siang

Risna mengatakan bahwa mewakili Polres Bangkalan mengunjungi rekan Mitra Humas Polres Bangkalan yang sedang sakit guna memberikan dukungan, semangat dan doa agar dapat beraktifitas kembali, berkarya di bidang jurnalistik.

“Hari ini kami menjenguk salah satu rekan mitra humas Polres, sebut saja Abah Sjamsul Arif, yang usai menjalani operasi tulang belakang akibat ada salah satu syarafnya yang kejepit. Alhamdulillah kondisinya sudah agak membaik, tetap bersemangat saat saling berkomunikasi, bahkan dokter mengatakan sudah bisa pulang hari ini,” terang Risna.

Pada kesempatan tersebut, Risna memberikan sedikit tali asih untuk membantu meringankan beban selama berobat sekaligus memberikan semangat serta dukungan moril, yang merupakan wujud kepedulian dan perhatian Polres Bangkalan kepada rekan media yang sakit.

“Ini merupakan wujud nyata kepedulian dan sinergitas antara Polres Bangkalan dengan awak media. Sekaligus utk menjalin silaturahmi dan menjalin hubungan baik dengan media. Sebab, media adalah mitra polisi dalam menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas yg aman dan kondusif di Kabupaten Bangkalan. Semoga abah Samsul segera diberikan kesembuhan dari sakit yang dideritanya,” ucapnya.

Meski usia telah mencapai 66 tahun, Sjamsul merasa senang dengan kehadiran Humas Polres Bangkalan yang menyempatkan menjenguk dirinya.

“Saya sangat terharu dengan kehadiran Humas Polres Bangkalan. Terimakasih kami haturkan buat Bapak Kapolres dan jajarannya atas perhatian dan kepeduliannya hingga menyempatkan menjenguk ke rumah sakit,” ungkap Sjamsul.

(Tan/Wie)

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*