BENGKULU//Mediainfopol.com/ Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan bergerak cepat memastikan hak ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu segera diterima. Melalui instruksi langsung kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Helmi meminta pencairan gaji ke 13 tuntas paling lambat awal pekan depan.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemprov Bengkulu telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar yang akan disalurkan kepada ASN dan PPPK di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Saya minta hari Senin sudah dibayarkan untuk seluruh ASN dan PPPK yang ada di semua OPD di Provinsi Bengkulu,” tegas Helmi Hasan, Kamis (4/6).
Instruksi itu menunjukkan komitmen Pemprov Bengkulu untuk tidak menunda hak para pegawai, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru. Gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam membantu meringankan beban ekonomi ASN, khususnya terkait biaya pendidikan anak.
Momentum pencairan ini dinilai sangat strategis. Setiap tahun, periode pertengahan tahun identik dengan lonjakan pengeluaran rumah tangga, mulai dari pembelian seragam sekolah, buku, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan penunjang pendidikan lainnya. Karena itu, percepatan pencairan gaji ke-13 diyakini akan memberikan ruang keuangan yang lebih longgar bagi para penerimanya.
Tak hanya berdampak pada kesejahteraan ASN, suntikan dana sebesar Rp60 miliar juga diperkirakan akan menjadi penggerak ekonomi daerah. Dana yang beredar di masyarakat dalam waktu singkat berpotensi meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli, serta menghidupkan aktivitas perdagangan dan jasa di berbagai wilayah Bengkulu.
Kebijakan pembayaran gaji ke-13 sendiri merupakan program nasional yang mulai dicairkan pemerintah pusat sejak 2 Juni 2026. Penerimanya meliputi PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, besaran gaji ke-13 diberikan setara dengan satu kali penghasilan bulanan yang terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Perhitungannya mengacu pada penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa mekanisme pengajuan dari penerima. Sementara bagi para pensiunan, pembayaran akan disalurkan melalui mitra bayar pemerintah, termasuk PT Taspen.
Langkah percepatan yang diambil Helmi Hasan ini sekaligus menjadi pesan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan setiap kebijakan yang menyentuh kesejahteraan aparatur dapat direalisasikan secara cepat dan tepat sasaran. Di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi masyarakat, percepatan pencairan gaji ke-13 bukan sekadar memenuhi kewajiban negara, tetapi juga menjadi stimulus yang diharapkan mampu menjaga stabilitas daya beli dan menggerakkan roda ekonomi Bengkulu menjelang semester kedua tahun 2026.
(M.Harus ak)