PALEMBANG//Mediainfopol.com/ Perang terhadap mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Sumatera Selatan terus digencarkan. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal, menangkap 129 tersangka, serta menyelamatkan 1.281.864 liter BBM ilegal yang diduga akan beredar secara melawan hukum. Keberhasilan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam upaya menjaga ketahanan energi nasional di wilayah Sumatera Selatan.
Capaian tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel bersama jajaran Polres dalam memberantas praktik distribusi dan perdagangan BBM ilegal yang merugikan negara.
Selain mengungkap penyalahgunaan distribusi BBM, Polda Sumsel juga menindak praktik illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal. Sepanjang tahun 2026, penyidik berhasil mengungkap 11 perkara dengan menetapkan 13 tersangka, serta menyita sekitar 125.320 liter minyak hasil penyulingan ilegal.
Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga melumpuhkan sarana operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 66 truk roda enam, 25 kendaraan roda empat, 10 truk roda sepuluh, empat sepeda motor, tiga kapal, serta satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk mengangkut maupun mendukung aktivitas distribusi minyak ilegal.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak semata-mata bertujuan meningkatkan angka pengungkapan perkara, tetapi untuk membangun tata kelola energi yang sah, tertib, dan berkelanjutan.
“Kami akan lebih bangga apabila masyarakat memiliki pemahaman yang sama untuk mengelola sumber daya alam secara legal melalui BUMN, BUMD, koperasi, maupun UMKM sehingga seluruh hasil produksi dapat disalurkan secara resmi kepada Pertamina. Inilah tujuan utama penegakan hukum yang kami lakukan, yakni menciptakan tata kelola energi yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” tegas Kapolda.
Menurutnya, praktik penyalahgunaan BBM tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel memastikan operasi penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar seluruh rantai distribusi ilegal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Polda Sumsel akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.”
Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan maupun perdagangan BBM ilegal. Kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Melalui sinergi bersama pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, BPH Migas, dan instansi terkait, Polda Sumsel berkomitmen terus menutup ruang gerak pelaku kejahatan migas, melindungi aset negara, menjaga stabilitas pasokan energi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.(M.Harus ak)