Lubuklinggau//Mediainfopol.com/        Proses seleksi calon direksi PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau kini mulai menuai sorotan tajam dari publik. Panitia seleksi (Pansel) dituding tidak transparan dan diduga sengaja memainkan aturan demi meloloskan kandidat tertentu dalam perebutan kursi panas direksi perusahaan air milik daerah tersebut.

‎Sorotan utama muncul pada persoalan batas usia calon direksi. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 13 ayat 2 disebutkan bahwa batas usia maksimal calon direksi adalah 50 tahun, kecuali bagi calon yang pernah mengabdi di PDAM Tirta Bukit Sulap diperbolehkan hingga usia 55 tahun.

‎Namun ironisnya, sejak awal pembukaan pendaftaran, pansel tidak pernah secara terbuka mengumumkan bahwa seleksi juga mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 maupun PP Nomor 54 Tahun 2017 yang mengatur ketentuan berbeda terkait usia calon direksi BUMD.

‎Kondisi ini memunculkan dugaan adanya permainan administrasi yang terstruktur dan keberpihakan terhadap salah satu kandidat tertentu.

‎“Kalau memang acuannya aturan pusat, kenapa sejak awal tidak diumumkan secara terbuka kepada publik? Jangan sampai aturan dipakai sesuai selera demi meloloskan calon tertentu,” ungkap salah satu sumber yang mengikuti perkembangan seleksi tersebut.

‎Pansel bahkan dianggap mengangkangi asas hierarki perundang-undangan. Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, aturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

‎PP Nomor 54 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 disebut telah memperbaharui substansi aturan terkait pengangkatan direksi BUMD. Artinya, jika Perda lama masih dipakai tanpa sinkronisasi, maka kebijakan tersebut dinilai cacat administrasi dan berpotensi melanggar hukum.

‎Tidak hanya itu, publik juga mulai mempertanyakan profesionalisme pansel. Mereka dinilai tidak cermat serta gagal menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

‎“Kalau pansel masih memakai aturan yang substansinya sudah dilumpuhkan aturan pusat, ini bukan lagi soal salah administrasi biasa. Ini bisa masuk dugaan maladministrasi,” kata pemerhati kebijakan publik.

‎Dalam Pasal 139 PP Nomor 54 Tahun 2017 disebutkan bahwa ketentuan daerah yang bertentangan secara otomatis harus menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. Dengan kata lain, pembatasan usia yang dianggap tidak relevan lagi dapat dinilai batal demi hukum.

‎Situasi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat Kota Lubuklinggau. Publik mulai bertanya-tanya, apakah pansel benar-benar bekerja secara profesional dan terbuka, atau justru sedang menjalankan skenario terselubung untuk mengarahkan kemenangan kepada pihak tertentu.

‎Jika nantinya ada peserta yang digugurkan hanya karena persoalan usia, maka langkah hukum dipastikan terbuka lebar. Mulai dari surat sanggah kepada Walikota dan pansel, keberatan administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan, hingga laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.

‎Kini masyarakat hanya tinggal menunggu, apakah proses seleksi direksi PDAM Tirta Bukit Sulap benar-benar menjunjung transparansi dan keadilan, atau justru menjadi panggung permainan elit berkedok administrasi.

‎Sebab publik menilai, keputusan pansel nantinya bukan hanya menentukan siapa duduk di kursi direksi, tetapi juga menentukan apakah pemerintahan di Kota Lubuklinggau masih berpihak pada aturan hukum atau tunduk pada kepentingan kelompok tertentu.(M.Harus ak)