Polres Kendal – Polda Jateng- Mediainfopol.com| Dalam rangka menjaga situasi yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan 1446 H, Polres Kendal menggelar Apel Patroli Ngabuburit pada Sabtu, 8 Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung di depan lobi Polres Kendal dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan.

Turut hadir dalam apel ini Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra, Pejabat Utama (PJU) Polres Kendal, serta jajaran personel kepolisian lainnya. Apel ini merupakan bagian dari upaya pengamanan wilayah hukum Polres Kendal, khususnya pada waktu menjelang berbuka puasa yang kerap menjadi momen ramai aktivitas masyarakat.

Dalam arahannya, Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan menegaskan bahwa patroli bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kegiatan patroli adalah kewajiban kita sebagai anggota Polri. Selama bulan Ramadhan, kita akan melaksanakan Patroli Ngabuburit untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Laksanakan tugas sesuai SOP, bukan hanya sekadar rutinitas, tetapi harus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar AKBP Feria Kurniawan.

Ia juga menekankan agar seluruh personel menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, tetap menjaga kesehatan, dan selalu mengutamakan keselamatan saat bertugas di lapangan.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian takjil kepada masyarakat yang melintas di Jalan Raya depan Mapolres Kendal. Sebanyak 200 paket takjil dibagikan sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan Polri dengan masyarakat selama bulan Ramadhan.

Kegiatan berbagi takjil ini mendapatkan sambutan positif dari warga yang melintas. Banyak pengendara maupun pejalan kaki yang merasa terbantu dengan adanya takjil gratis ini, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan menjelang waktu berbuka puasa.

Setelah kegiatan berbagi takjil, personel Polres Kendal langsung bergerak melakukan patroli sesuai dengan plotingan yang telah ditentukan. Patroli ini menyasar titik-titik rawan kemacetan, balap liar, serta area publik yang ramai dikunjungi warga selama ngabuburit.

Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan yang berarti.

Kegiatan Apel Patroli Ngabuburit ini menjadi langkah nyata Polres Kendal dalam menjaga keamanan serta menjalin kedekatan dengan masyarakat selama bulan Ramadhan. Dengan patroli yang intensif dan kegiatan sosial seperti pembagian takjil, diharapkan situasi di wilayah hukum Polres Kendal tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

 

Kaperwil : Antonius sutarko

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*