MUSI RAWAS//Mediainfopol.com/          Dunia pendidikan keagamaan kembali tercoreng. Seorang oknum ustaz FI yang juga diketahui sebagai pemilik pondok pesantren di wilayah Lubuklinggau kini resmi menyandang status tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap santriwati. Kasus ini sontak memicu kemarahan publik dan viral luas di media sosial.

Tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat memastikan penanganan perkara terus berjalan dan pendalaman masih dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP M. Ridho, membenarkan penahanan terhadap oknum ustaz tersebut.

“Iya benar, yang bersangkutan sudah diamankan dua hari yang lalu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Ridho saat dikonfirmasi.

Kasus ini menjadi pukulan keras bagi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis agama. Pondok pesantren yang selama ini dipandang sebagai tempat membentuk akhlak dan moral generasi muda justru kembali terseret kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuhnya sendiri.

Sorotan publik semakin tajam karena korban diduga merupakan santriwati yang berada dalam posisi rentan dan berada di bawah pengawasan pelaku. Banyak pihak menilai relasi kuasa di lingkungan pendidikan kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan tindakan menyimpang.

Gelombang kecaman pun bermunculan. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi dan membuka secara transparan seluruh fakta kasus, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.

Kasus ini juga menjadi alarm serius bagi para orang tua agar tidak hanya melihat label agama atau popularitas lembaga pendidikan, tetapi juga memastikan sistem pengawasan dan perlindungan anak benar-benar berjalan.

Praktisi perlindungan anak menilai, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, tidak bisa lagi dianggap kasus sporadis. Dibutuhkan pengawasan ketat, mekanisme pengaduan yang aman bagi korban, serta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pendidikan berasrama.

Hingga kini, Satreskrim Polres Musi Rawas masih terus mendalami perkara dan mengumpulkan keterangan tambahan untuk mengembangkan penyelidikan.
(M.Harus ak)