Musi Rawas//Mediainfopol.Com/endra Lupisia (40), warga Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), terpaksa harus berurusan dengan personel Polres Musi Rawas (Mura), lantaran diduga kedapatan menyimpan sajam jenis pisau.

Pelaku diduga kedapatan menyimpan sajam, saat Satuan Lalulintas Polres Mura, Bripka Situmeang dan Briptu Dedi, saat melakukan patroli hunting di Jalan Umum Simpang CPK, Desa Muara Kati Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (15/12/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas, AKP Saharudin SH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kanit Turjawali, Ipda Jeri, saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

“Benar, saat anggota saat melakukan patroli hunting di Jalan Umum Simpang CPK, Desa Muara Kati Baru, melakukan pemeriksaan terhadap, Hendra Lupisia, dan ditemukan sajam jenis pisau,” kata Kasat Lantas

Kasat Lantas menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ A-31 / XII / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tgl 15 Desember 2024.

Kejadian tersebut, bermula saat anggota Satlantas Polres Mura, Bripka Situmeang dan Briptu Dedi, melakukan patroli hunting di Jalan Umum Simpang CPK, Desa Muara Kati Baru, melihat ada pengendara sepeda motor roda dua (motor), yang tidak menggunakan helm.

Sehingga dilakukan pemeriksaan dan menemukan pengendara tersebut memegang sebuah benda berwarna hitam di pinggang sebelah kiri, dan membuangnya ke dalam semak-semak yang berada di pinggir jalan tersebut dengan tangan kiri.

Setelah di cek ternyata ditemukan sajam jenis pisau dan langsung membawa pengendara tersebut dan barang bukti ke Pos Lalulintas Polres Mura, dan kemudian setelah itu diserahkan kepada Satreskrim Polres Mura.

“Selain pelaku, anggota menyita sebilah sajam jenis pisau yang bersarungkan lakban warna hitam,” tuturnya.
(M.Harus ak)