BENGKULU//Mediainfopol.com/Peralihan status Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Bengkulu menjadi Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) di bawah Kementerian Ketenagakerjaan menyisakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Di tengah optimisme pemerintah bahwa pengelolaan BLK di bawah pemerintah pusat akan memperkuat pelatihan vokasi dan meningkatkan daya saing tenaga kerja, persoalan nasib pegawai yang belum terakomodasi dalam struktur baru masih harus diselesaikan.
Setidaknya 27 pegawai BLK Bengkulu hingga kini belum mendapatkan penempatan pada unit kerja baru.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, bersama instansi terkait di ruang kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Rabu (23/9).
Khairil menegaskan, Pemprov Bengkulu mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan status dan pengelolaan BLK yang kini berada langsung di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurutnya, peralihan tersebut diharapkan mampu membawa pengelolaan BLK ke arah yang lebih modern, terutama melalui penguatan pelatihan vokasi dengan dukungan pendanaan dan pengelolaan langsung dari pemerintah pusat.
Namun, dukungan terhadap kebijakan pusat tersebut tidak boleh mengabaikan persoalan internal yang muncul dalam proses transisi.
“Peralihan status ini bertujuan meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja lokal di Bengkulu melalui pelatihan vokasi yang lebih modern, dengan dukungan pendanaan dan pengelolaan langsung dari pemerintah pusat. Karena itu, kita di daerah mendukung penuh kebijakan tersebut,” ujar Khairil.
Ia menegaskan, perhatian pemerintah daerah saat ini diarahkan pada penyelesaian status pegawai yang belum memperoleh tempat dalam struktur kelembagaan baru.
“Yang menjadi perhatian kita saat ini adalah memastikan rekan-rekan pegawai yang belum terakomodasi dapat memperoleh penempatan yang sesuai di unit kerja baru,” katanya.
Khairil mengatakan, koordinasi lintas perangkat daerah terus dilakukan untuk mencari solusi penempatan yang sesuai ketentuan. Proses tersebut diharapkan tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk menyangkut hak-hak pegawai maupun keberlangsungan pelayanan pemerintahan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Henni Fathimah, mengungkapkan sebagian pegawai BLK Bengkulu yang memenuhi kualifikasi telah dialihkan statusnya menjadi pegawai Kementerian Ketenagakerjaan.
“Saat ini terdapat 27 pegawai yang belum mendapatkan penempatan. Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses penataan dan penempatan pegawai dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Henni.
Jumlah tersebut terdiri dari satu pejabat eselon III, dua pejabat eselon IV, tujuh fungsional umum, 15 instruktur, serta dua ASN paruh waktu.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan penempatan bukan sekadar menyangkut jumlah pegawai, tetapi juga menyangkut penyesuaian jabatan, kompetensi, status kepegawaian, hingga kebutuhan organisasi pada unit kerja baru.
Pemerintah daerah kini dituntut memastikan proses tersebut tidak berlarut-larut. Sebab, transisi kelembagaan semestinya tidak berhenti pada perubahan struktur dan kewenangan, tetapi juga memberikan kepastian terhadap pegawai yang terdampak.
Selain persoalan kepegawaian, rapat juga membahas tindak lanjut pengelolaan aset dan peralatan yang selama ini digunakan BLK Bengkulu.
Penataan aset menjadi bagian penting dalam proses peralihan agar tidak terjadi persoalan administrasi maupun pengelolaan barang milik daerah maupun negara setelah kewenangan BLK berpindah ke pemerintah pusat.
Pemprov Bengkulu berharap seluruh proses transisi dapat diselesaikan secara tertib dan sesuai regulasi.
Peralihan BLK ke Kementerian Ketenagakerjaan pada akhirnya tidak hanya akan diuji dari seberapa besar dukungan anggaran atau modernisasi fasilitas pelatihan yang diberikan pemerintah pusat.
Lebih jauh, keberhasilan transisi juga akan terlihat dari seberapa tertib pemerintah menyelesaikan persoalan pegawai dan aset yang ikut terdampak.
Jangan sampai perubahan status kelembagaan berjalan cepat, sementara kepastian nasib pegawai justru tertinggal.(M.Harus ak)