Banyuwangi, mediainfopol.com
Miris!, Proyek renovasi bangunan gedung kampus Universitas Muhammadiyah (UNMUH) 2 cabang Jember yang beralamat di Jalan Diponegoro, No 60 Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur di nilai Langgar aturan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dari pantauan sejumlah wartawan investigasi di lapangan kamis (06/6/2024), nampak para pekerja di proyek kontruksi tersebut tak di lengkapi alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu safety, sarung tangan, rompi reflektor dan Body Harness.

Sejumlah wartawan investigasi menyayangkan pihak pemberi kerja mengabaikan K3, disamping itu pekerja proyek tersebut juga tidak di ikut sertakan dalam progam BPJS ketenagakerjaan.
dan lagi papan himbahuan k3 dan papan BPJS ketenaga kerjaan tidak ada terpampang ataupun tidak terpasang di sekitaran lokasi proyek.
Dari hasil investigasi dan temuan fakta-fakta di lapangan, maka sejumlah wartawan akan mendesak dinas terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat dan memberikan sangsi tegas adanya pelanggaran K3 tersebut.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa landasan hukum pelaksanaan. Diantaranya yakni UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang SMK3 serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina K3 dan Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
Sampai berita ini tayang, sejumlah awak media dan wartawan investigasi masih berupaya konfirmasi, klarifikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
(sis kbiromip)