Musi Rawas//mediainfopol.com/
Seorang guru honorer di salah satu SD Negeri di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan(Sumsel), yang bernama RD (33), telah diamankan oleh Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura. Tindakan penangkapan dilakukan setelah RD kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya pada Senin (19/02) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, menjelaskan bahwa penangkapan RD berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seorang perempuan, yang juga seorang tenaga honorer, yang menyimpan sabu. Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan pengeledahan di rumah pelaku.

Hasilnya, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah botol bekas minyak rambut warna biru merk GATSBY. Selain itu, ditemukan juga 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis sabu, yang ditemukan di atas kasur kamar pelaku, dengan total berat sebesar 51,46 gram. Barang bukti lainnya termasuk satu unit timbangan digital dan satu buah pipet yang dipotong miring (skop).

Pelaku, RD, mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan RD dalam penyalahgunaan narkoba tersebut. Kejadian ini menunjukkan bahwa seorang guru, sebagai teladan bagi anak didik, justru memberikan contoh yang tidak patut dicontoh.(M.Harus ak)

By Man