Rejang Lebong//mediainfopol.com/
Pada Rabu, 21 Februari 2024, Polsek Curup Polres Rejang Lebong Bengulu melanjutkan kegiatan patroli rutin sebagai bagian dari strategi pencegahan tindak pidana di wilayah hukumnya. Kapolsek Curup, IPTU Ibnu Sina Alfarobi, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi Tindak Pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) serta tindak pidana lainnya.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, menyatakan bahwa kegiatan patroli adalah metode efektif untuk menekan angka kejadian tindak pidana. “Patroli dilakukan secara periodik dan pada jam-jam rawan, sebagai bentuk komitmen kami untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Patroli dilakukan oleh 4 personil Polsek Curup dengan menggunakan perlengkapan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam) diutamakan dalam berinteraksi dengan masyarakat untuk menciptakan hubungan yang baik.

IPTU PANCA, Kanit Patroli Polsek Curup, menambahkan bahwa patroli dilakukan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat di seputaran Wilayah Hukum Polsek Curup. Tak hanya itu, apabila diperlukan, patroli juga dilakukan dengan sepeda guna lebih mendekati masyarakat.

“Sela-sela kegiatan patroli, kami juga melakukan pemasangan stiker Hot Line Lapor Pak Kapolres dan Hot Line Lapor Pak Kapolsek di beberapa titik strategis. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi dan pengaduan terkait keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” ungkap AIPTU PANCA.

Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan Polsek Curup dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kolaborasi positif antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan terhadap potensi tindak pidana. Patroli rutin ini merupakan salah satu langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Rejang Lebong.(M.Harus ak)

By Man