MANADO, mediainfopol.com | Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polresta Manado menggelar apel gabungan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Samapta Polda Sulut, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Prasta, yang memimpin puluhan personel satuan tugas operasi mantap brata, Sabtu (27/1/2024).

Lokasi apel dilaksanakan di depan Youth Center Megamas Manado, yang dipilih sebagai tempat yang strategis untuk memastikan kesiapan personel dalam menghadapi berbagai situasi. Dalam arahannya, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Prasta menekankan pentingnya kerjasama dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Kita harus selalu siap dan terkoordinasi dengan baik. Keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi tanggung jawab kita bersama, dan melalui apel ini, kita memastikan bahwa setiap anggota satgas operasi mantap brata siap bertindak dengan cepat dan tepat,” ujar Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Prasta.

Apel gabungan ini juga dihadiri oleh seluruh Satgas OMB Polda Sulut dan Polresta Manado, kehadiran personel dari berbagai satuan tugas memberikan gambaran tentang kesiapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat pelaksanaan Kegiatan Kampanye dari team Kemenangan Prabowo – Gibran di kawasan Pohon kasih megamas dan kampanye Team pemenangan Ganjar-Mahmud di Kalimas Komplek pasar bersehati Manado.

Dengan digelarnya apel gabungan ini, diharapkan bahwa koordinasi antara satgas operasi mantap brata Polda Sulut dan Polresta Manado semakin meningkat, sehingga mampu memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Apel ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Utara.
Sofyan

By Man

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*