Aceh Timur – mediainfopol.com Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi kembali mengeluarkan 4 (Empat) Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani program Integrasi Cuti Bersyarat (CB), Senin (08/01/2024).

Pemberian Integrasi Cuti Bersyarat ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

“Sesuai aturan yang berlaku, bahwa Warga Binaan yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud, sehingga berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat,” jelas Kalapas Irhamuddin.

Keempat Warga Binaan tersebut berinisial BH Kasus (Pencurian), FA Kasus (Kekerasan / Pemukulan), FZ Kasus (Kekerasan / Pemukulan). ZR Kasus (Kekerasan / Pemukulan).

Lebih lanjut, Irhamuddin juga mengharapkan WBP yang menjalani program cuti bersyarat ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Gunakanlah kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dan jadilah pribadi yang lebih baik lagi, serta dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing,” Tambah Irhamuddin.

Usai mendapatkan SK Cuti Bersyarat (CB), 4 (Empat) Warga Binaan tersebut tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Lapas Idi yang telah memberikan mereka pembinaan selama ini. “Kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh Petugas Lapas Idi yang telah memberikan kami Pembinaan dan telah mengayomi kami selama ini” Ucap WBP berinisial FA.

Seluruh Layanan Integrasi yang ada di Lapas Kelas IIB Idi tidak dipungut biaya Alias Gratis Pungkas Kalapas kelas II B Irhamuddin.

#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#KemenkumhamAceh
#Ditjenpas
#Lapasidi
#Irhamuddin
Semakinpasti
WBK #WBBM

Zainal Abidin pjt

By Man