MADIUN KOTA – Meduainfopol.com

Polres Madiun Kota bekerjasama dengan Lapas Kelas I Madiun untuk sosialisasikan Pemilu Damai 2024, Rabu (13/12).

Kegiatan sosialisasi di lembaga pemasyarakatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman narapidana terkait Pemilu 2024.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H mengatakan kegiatan tersebut juga dalam rangka memberikan informasi tentang hak dan kewajiban para narapidana sebagai warga negara Republik Indonesia.

Selain itu kegiatan sosialisasi juga untuk memperkuat kerjasama antara Polres Madiun Kota dan Lapas Kelas I Madiun dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Polres Madiun Kota khususnya di Lapas Kelas I Madiun.

“Output Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan memperkuat hubungan antara lembaga penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan,”ujar AKBP Agus, Rabu (13/12).

Sementara itu dalam kesempatan tersebut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun Kadek Anton Budiharta mengatakan bahwa petugas lapas memiliki peran penting dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi.

“Mereka bertanggung jawab untuk mengatur dan memfasilitasi kegiatan tersebut, serta memberikan informasi kepada narapidana tentang aturan dan prosedur di dalam lapas”,jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa Polres Madiun Kota dapat terlibat dalam kegiatan sosialisasi di lapas itu sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

“Petugas kepolisian dapat memberikan pemahaman tentang hukum, hak dan kewajiban narapidana, serta memberikan informasi terkait kegiatan kepolisian yang relevan”, tambah Kadek.

Ia juga menegaskan bahwa narapidana merupakan pihak yang menjadi sasaran sosialisasi.

Mereka akan menerima informasi dan pemahaman tentang berbagai hal, seperti sistem peradilan pidana, hak dan kewajiban mereka sebagai narapidana, serta program rehabilitasi yang tersedia di lapas serta himbauan Pemilu damai 2024.

“Selain pihak-pihak di atas, kegiatan sosialisasi di lapas juga dapat melibatkan pihak eksternal seperti lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan, atau lembaga pendidikan yang memiliki program kerjasama dengan lapas”, pungkas Kalapas ini.

(Rks,why)

By wahyu