MANADO | mediainfopol.com ~ Tim Bravo Rotr dari Polresta Manado tiba di tempat kejadian perkara (TKP) terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Minggu (3/12/2023).

Waktu dan lokasi kejadian tercatat pada hari Minggu, pukul 09.00 Wita, di Kelurahan Pandug, Lingkungan IV, Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Peristiwa tersebut terjadi di rumah tempat tinggal pelapor, Nurhayati Said.

Pelaku kekerasan adalah seorang pria bernama JB, berusia 34 tahun, beragama Islam, dan bekerja sebagai wiraswasta. Alamat pelaku terletak di Kelurahan Pandu, Lingkungan IV, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Nurhayati Said, sebagai pelapor, berusia 32 tahun, beragama Islam, dan bekerja sebagai ibu rumah tangga. Alamatnya berada di Kelurahan Pandu/Perum Pandu Lestari, Lingkungan II, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Kronologis kejadian menjelaskan bahwa terlapor, suami dari pelapor yang sedang dalam proses pengajuan cerai, mendatangi rumah pelapor. Terlapor melompat pagar, merusak sepeda motor pelapor, dan melakukan pemukulan terhadap pelapor dengan kedua tangannya, menyebabkan luka di bibir pelapor.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Bravo Rotr Polresta Manado segera merespons dengan melakukan penyelidikan. Mereka berkoordinasi dan mendatangi rumah terlapor. Terlapor bersikap kooperatif dan bersedia datang ke Polresta Manado bersama Tim Bravo.

Tidak ada barang bukti fisik yang ditemukan dalam kejadian ini. Motif pelaku diduga dilakukan dengan sengaja, dan sasaran kejahatan adalah fisik atau tubuh korban, yaitu Nurhayati Said. Tim Bravo Rotr terus melakukan upaya penanganan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Sofyan

By Man