MANADO | mediainfopol.com ~ Tim Delta Resmob melakukan tindakan cepat dan berhasil mengamankan pelaku pengrusakan dan percobaan pencurian di Indomart Kel. Titiwungen Selatan Kec. Sario. Pelaku, F L, seorang petani/pekebun berusia 48 tahun, bermaksud mengambil uang dari mesin ATM yang dirusak di dalam toko tersebut, Rabu (29/11/2023).

Identitas pelapor, Erik Felix Darma, seorang karyawan swasta berusia 23 tahun, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pukul 04.23 WITA. PT. Bank Central Asia (BCA) mengetahui aksi tersebut melalui alat deteksi anti-maling dalam mesin ATM pada pukul 03.42 WITA. Erik Felix Darma segera menghubungi pihak kepolisian, dan tim Resmob Delta Resmob bergegas ke lokasi kejadian.

Saat tiba di Indomaret, tim menemukan toko tersebut dalam keadaan tertutup. Erik Felix Darma, sebagai pelapor, berani menggedor toko dengan maksud mengusir pelaku yang mungkin masih berada di dalam. Setelah beberapa saat, alarm dari mesin ATM tidak berbunyi, dan pada pukul 06.23 WITA, pihak BCA berhasil masuk ke dalam toko, hanya untuk menemukan mesin ATM yang sudah dirusak dengan kerugian sekitar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).

Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Koordinasi dengan Polsek Poigar dilakukan karena pelaku melarikan diri ke wilayah Bolmong. Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Poigar, dan selanjutnya, tim membawa pelaku ke Mako Resta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang yang berlaku.

Pelaku, FL, diduga melakukan aksi tersebut dengan motif keterhimpitan ekonomi. Aksi pengrusakan dan percobaan pencurian tersebut dianggap sebagai hasil perencanaan yang sengaja dilakukan.

Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku, melakukan interogasi, mengamankan barang bukti, dan menyerahkan pelaku ke piket Reskrim Resta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Sofyan

By Man