BANYUWANGI Jatim mediainfopol.com

Puluhan Warga Dusun Wonorejo, Desa Kalibaru Wetan, kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi Gruduk Kantor Desa. Kedatangan Warga tersebut dalam rangka menuntut janji kepala desa akan adanya Tempat Pemakaman Umum (TPU). Rabu (29/11/2023)

Berawal dari ada nya aktivitas tambang galian C di area Tanah Khas Desa (TKD) yang berada di dusun wonorejo beberapa tahun yang lalu, menurut warga, bahwa adanya tambang galian C pada waktu itu lahir lah sebuah janji dari kepala desa bahwa akan di berikannya lahan pemakaman.

melalui sholikin Yudha Pratama perwakilan warga dusun wonorejo mengatakan” kedatangan warga ini hanya ingin meminta janji kades yang telah di ucapkan waktu itu di depan warga, di karenakan sampai detik ini nyaris janji kades tersebut tidak pernah ada tindak lanjut dari yang berkaitan,

“Kita minta kepala desa (M.Taufiq Sh) untuk segera merealisasikan janji nya kepada kami (warga) Sudah satu tahun lebih persoalan ini menjadi polemik, dan Warga sudah capek dengan janji-janji nya, hingga hari ini, kami puluhan warga mendatangi kantor desa,ucapnya yudha

Menanggapi tuntutan warga tersebut Hendra sekretaris desa perwakilan dari kades mengatakan, memang benar pada tahun 2019 telah di lakukan reklamasi oleh kades di tanah khas desa tersebut,

” Reklamasi memang benar telah di lakukan pada tahun 2019, akan tetapi secara administrasi yang mengetahui ialah pihak investor dan pokmas waktu itu. Saat ada janji dari kades dengan pengadaan tanah makam, kami sendiri belum mengetahui secara pasti,” ulasnya

Sementara pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyatakan bahwa pihak BPD tidak setuju jika mengunakan tanah khas untuk di jadikan pemakaman.

“Dalam hal ini tidak setuju jika TKD di jadikan lahan pemakaman, terlepas dari janji kades prihal tersebut, BPD tidak mengetahui, baru hari ini mengerti, dan yang jelas waktu itu hanya reklamasi untuk lahan wisata,”pungkas Sagita Anggota BPD
Sementara tokoh masyarakat Kalibaru wetan Ivan menyampaikan agar pihak pemdes lebih mencari solusi bagaimana tanah makam tersebut bisa ter realisasi.

“Dalam hal tersebut lebih baik segera mencari solusi bagaimana TPU bisa realisasi, karna hal tersebut merupakan kepentingan umum,” tutupnya

(Sis kbromip)