MANADO | mediainfopol.com ~ Pada hari Rabu, tanggal 22 November 2023, sekitar pukul 24.00 WITA, Tim Bravo ROTR dari Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku perbuatan penganiayaan setelah menerima laporan dari Magfira Harun pada tanggal 21 November 2023.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa sekitar pukul 20.00 WITA di Kelurahan Bailang, Lingkungan VI, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, di rumah tempat tinggal pelapor. Identitas pelaku adalah AGB, seorang perempuan berusia 27 tahun, beragama Kristen, dan berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), dengan alamat di Kelurahan Bailang, Lingkungan VI, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Kronologis kejadian dimulai ketika Korban mengklaim lewat pesan WhatsApp bahwa pelaku adalah penipu. Hal ini menyebabkan pelaku datang ke rumah Korban dan langsung melakukan penganiayaan. Pelaku memarahi korban dan menjambak jilbab yang dipakai, menyebabkan luka gores di wajah sebelah kanan pelapor.
Menyikapi laporan tersebut, Tim Bravo Rotr Polresta Manado merespons dengan cepat. Mereka melakukan penyelidikan, berkoordinasi, dan mendatangi rumah terlapor. Terlapor bersikap kooperatif dan bersedia datang ke Polresta Manado bersama Tim Bravo untuk klarifikasi lebih lanjut.
“ Dalam kejadian ini, tidak ditemukan barang bukti fisik. Motif pelaku diduga dilakukan dengan sengaja, dengan sasaran kejahatan pada fisik/tubuh korban. Tim Bravo Rotr Polresta Manado terus mengawal perkembangan kasus ini guna memberikan keadilan bagi korban penganiayaan,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan