MANADO | mediainfopol.com ~ Dalam upaya menyelesaikan kasus pengancaman dengan kata-kata antara Lk. Wira Cahyadi Murhum dan Lk. Andre Tara di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, kota Manado, personil Polisi Lingkungan 2 Teling Atas turun tangan untuk melakukan problem solving. Kasus ini bermula dari laporan aduan pada tanggal 2 November 2023, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang.

Pada hari Selasa, 7 November 2023, pukul 16.10 WITA, di Mako Polsek Wanea, telah dilakukan kegiatan problem solving dengan melibatkan kedua belah pihak, yaitu pelapor Lk. Wira Cahyadi Murhum dan terlapor Lk. Andre Tara. Proses mediasi ini juga disaksikan oleh pemerintah kelurahan, yang diwakili oleh kepala lingkungan 2 Kelurahan Teling Atas, Ibu Yulin Dari, serta polisi lingkungan AIPTU Jemmy Mokodompit dan Kanit Reskrim IPDA Deky Toloh.

Secara terpisah Kapolresta Manado melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono hasil dari kegiatan mediasi ini adalah tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Sebagai bukti keseriusan, mereka membuat surat kesepakatan damai yang mengakhiri sengketa tersebut. Dalam proses mediasi, polisi lingkungan dan pemerintah kelurahan juga memberikan pembinaan kepada terlapor, dengan harapan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Hal ini sebagai bentuk pendekatan preventif untuk mencegah kerugian baik bagi terlapor maupun pihak lain yang terlibat.

“ Kegiatan ini menunjukkan peran aktif dan efektif dari personil Polisi Lingkungan 2 Teling Atas dalam menangani kasus-kasus konflik di lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Sofyan

By Man