LAMONGAN – Mediainfopol.com

Polres Lamongan mengamankan dua orang oknum LSM ternama
Diduga oknum LSM tersebut adalah M.Z (48) warga Desa Siman Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan dan H.M (43) warga Desa Sekarbagus Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan, Rabu (20/9/2023)

Bahwa, tersangka dilaporkan oleh R asal warga Dusun Kauman Desa Tawangrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan karena telah melakukan penipuan dan penggelapan mobilnya.

Peristiwa tersebut ada dugaan penggelapan, terjadi di rumah korban Perum Jetis Indah Blok C Kelurahan Jetis Kecamatan Lamongan Kota Kabupaten Lamongan

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Cristian Kosasih melalui Kasi Humas Ipda Anton Crisbiyantoro mengatakan,” kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Polres Lamongan.

” Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Anton Krisbiyantoro

Lebih lanjut Ipda Anton menjelaskan kronologis kejadian, awalnya sekitar bulan Juli 2023 tersangka yakni MZ dan HM mendatangi rumah korban untuk memperpanjang sewa mobil Suzuki nomor polisi S 1776 LW milik korban dengan kesepakatan sewa sebesar Rp 250 ribu perhari yang sebelumnya sudah di sewa oleh tersangka selama kurang lebih enam bulan dan pembayaran lancar.

“Namun setelah 1 Minggu kemudian tersangka dihubungi oleh korban tidak bisa, maka korban berusaha mencari keberadaan mobilnya dan mencari tersangka berulang kali ke rumahnya tidak ketemu dan tidak membuahkan hasil.

Merasa kesal dan dirugikan olah kedua tersangka, maka atas kejadian tersebut ia akhirnya memilih melaporkan kejadian ke Polres Lamongan.

Dengan ini kedua tersangka MZ dan H.M terancam pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pada 378 KUHP atau pasal 372 KUHP,” pungkasnya .
(Rls, red)

By wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *