Sungailiat Bangka mediainfopol.com – Dalam memberantas peredaran penyalahgunaan narkotika, yang mana sebelumnya Tim Kibas Sat ResNakoba Polres Bangka berhasil mengungkapkan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat 28.80 gram di daerah belinyu. Berselang 3 jam dan di hari yang sama kembali berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti jenis Ganja sebetan shabu 74,93 gram dan Extacy sebanyak 19 butir (5.32 gram). Minggu (16/7/2023).

Ungkap kasus tersebut Tim kibas Sat ResNarkoba Polres Bangka berhasil menangkap DR (19) di Tkp simpang 4 lampu merah Kelurahan Kuday. Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Bangka Belitung. Sabtu (15/7/2023) malam.

Kasat ResNarkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, SH., seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., mengatakan kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat yang mana di Tkp (simpang lampu merah kuday) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berbekal informasi dan penyelidikan Tim Kibas berhasil menangkap DR dan dilakukan penggeledahan badan serta areal sekitar. Dari hasil penggeledahan terdapat didalam kotak rokok surya warna coklat yang berisikan 1(satu) buah plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu,” Ujar AKP Harry Frizko.

Saat introgasi terhadap DR mengaku masih ada barang bukti di belakang rumahnya yang terletak di Jalan muhidin Kelurahan kuday. Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Selanjutnya Tim Kibas Sat ResNarkoba Polres Bangka langsung bergerak menuju Tkp tersebut, melakukkan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti jenis shabu 74,93 gram dan Extacy sebanyak 19 butir (5.32 gram).

Kasat ResNarkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, S.H., menambahkan modus dari pelaku DR melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.”Atas perbuatan terhadap pelaku DR diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun”, Jelas AKP Harry Frizko.(Sbr,resbangka/ jur sgt )

By Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *