KOTA MALANG – Mediainfopol.com

Setiap anggota satuan pengamanan (Satpam) diharuskan bisa memberi layanan keamanan secara professional di lingkungan terbatas pada tempat kerjanya,baik untuk perkantoran , infrastruktur publik dan lokasi bisnis.

Mereka bisa dibentuk Pemerintah atau organisasi swasta dengan legalitas dan uji kompetensinya dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Polresta Malang Kota diberikan kepercayaan untuk memberikan pembinaan dan pelatihan kepada 80 anggota Satpam di BLK Industri Singosari. Ini merupakan bagian dari Kualifikasi Gada Pratama Polda Jatim 2023.

Kasat Binmas Polresta Malang Kota, AKP Liliek Isti Setyaningsih SH, mengatakan tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan sistem pengamanan dan keterampilan anggota Satpam.

“Kami ingin memastikan bahwa anggota Satpam memahami peran krusial hingga kemampuan menumbuhkan security mindedness dan security awareness (kesadaran dan kewaspadaan keamanan)”. ujar AKP Liliek (Kamis, 23/11)

Menurutnya, kegiatan pelatihan sangatlah penting dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan efektivitas anggota Satpam.

Adapun anggota Polresta Malang Kota yang yang ditugaskan dalam pembinaan pengetahuan dan pelatihan keterampilan ini adalah Kanit Binkamsa Ipda Tri Sulistiyo, S.H, Aipda Rizky A.s, Brigadir Fuad A. dan Briptu Audi F (Bamin Binpolmas).

AKP Liliek menekankan anggota Satpam harus mampu dalam pengelolaan situasi yang berpotensi mengganggu ketenteraman Masyarakat di lingkungan tugasnya.

Dengan pembinaan anggota Satpam tidak hanya mengandalkan reaksi fisik dan keterampilan teknis, tetapi juga membekali mereka dengan pemahaman yang mendalam akan tanggung jawab dan peran penting dalam menjaga Kamtibmas di lingkungan atau tempat kerjanya.

“Satpam memiliki peran strategis menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Melalui pelatihan ini, diharapkan bisa meningkatkan skill Satpam terhadap potensi bahaya, mengasah keterampilan dalam menghadapi situasi darurat, serta memperkuat koordinasi dengan pihak keamanan terkait,” pungkas AKP Liliek.

(Rls,why)

By wahyu

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*