MANADO | mediainfopol.com ~ Bhabinkamtibmas Kelurahan Sindulang Satu dan Dua, Aipda David Pattiasina, melaksanakan Giat Problem Solving di Kantor Polsek Tuminting. Berdasarkan laporan permasalahan kasus pengelapan yang dilakukan oleh istri simpanan lelaki Yohanes Mode Djala, pelapor bernama An. Pr. Retlany Ofek (31 tahun), seorang karyawan swasta dan beragama Kristen, dengan alamat di Desa Tenga Jaga I, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis (16/11/2023).

Kronologis kejadian bermula pada tanggal 12 November 2023, jam 09.00 Wita, di mana pelapor merasa keberatan terhadap istri simpanan pelaku, Yohanes Mone Djala, yang menggunakan kendaraan milik perusahaan tanpa izin dari pelapor. Motor tersebut telah digunakan tanpa seizin pemiliknya, dan hingga pembuatan surat pernyataan ini, belum dikembalikan.

Pelapor dan terlapor, Yohanes M Djala, kemudian sepakat untuk melakukan perdamaian. Dalam perjanjian tersebut, Yohanes M Djala bertanggung jawab mengembalikan uang muka dan uang setoran selama enam bulan yang telah diangsur. Kedua belah pihak, korban dan terlapor, bertemu dan sepakat untuk berdamai. Terlapor meminta maaf pada pihak korban, yang kemudian memberikan pengampunan.

Kesepakatan tersebut melibatkan janji dari terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya yang sama di masa depan. Meskipun identitas perempuan yang melakukan pengelapan masih menjadi misteri, kejadian ini telah mendapatkan perhatian polisi, dan fakta-fakta terbaru terus diungkap untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian kasus ini.
Sofyan

By Man