MANADO | mediainfopol.com ~ Pada hari Minggu, tanggal 5 November 2023, Tim Bravo ROTR Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku perbuatan persetubuhan terhadap anak. Keberhasilan ini didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/1426/XI/2023/SPKT/POLRESTA MANADO, yang diajukan pada tanggal 5 November 2023.

Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 4 November 2023, sekitar pukul 11.00 WITA di Kelurahan Teling Tinggkulu, Lingkungan VII, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Pelaku, RA, seorang siswa berusia 16 tahun, telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban bernama XAM, seorang siswa perempuan berusia 15 tahun, di rumah tempat tinggal pelaku.

Identitas pelapor, Yauke Raung, seorang perempuan berusia 50 tahun, menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilaporkan oleh masyarakat setempat. RA, pelaku, yang juga merupakan siswa, tinggal di Kelurahan Teling Tinggkulu, Lingkungan VII, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

“ Tim Bravo ROTR Polresta Manado merespons laporan tersebut dengan cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. RA, yang saat itu berada di Kelurahan Teling Tinggkulu, Lingkungan VII, Kecamatan Wanea, Kota Manado, langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menyoroti pentingnya respons cepat dan tindakan tegas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak,” tegas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan

By Man