MALANG – Mediainfopol.com

Beragam pelayanan kesehatan gratis disiapkan dalam rangka Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial yang diselenggarakan oleh alumni AKABRI 91, pada Sabtu 21 Oktober 2023 di Lapangan Rampal, Malang, Jawa Timur.

Hal ini merupakan wujud pengabdian selama 32 tahun, Alumni AKABRI 91 mengabdi untuk negeri.

Peringatan 32 tahun mengabdi alumni AKBRI 91 ini digelar dengan kegiatan Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial, yang juga akan dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang juga bagian dari keluarga besar Alumni AKBRI 91.

Selain itu hadir pula Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang juga alumni AKABRI 91 mengatakan, pada kegiatan itu disediakan berbagai macam pelayanan kesehatan yang dapat dimanfaatkan untuk masyarakat umum.

“Ada beberapa layanan kesehatan yang dapat diikuti oleh masyarakat, yaitu pengobatan umum, pengobatan spesialis, pemeriksaan laboratorium, konsultasi gizi, mobil katarak, mobil gigi, mobil bedah, mobil chamber, KB atau ibu hamil, stunting, visus, tatto removal, fisioterapi, donor darah dan juga khitan,” jelasnya saat bertemu di Lapangan Rampal, Malang, Jum’at (20/10/2023).

Sementara, untuk tenaga medis ada dokter umum dan dokter spesialis nantinya yang akan terlibat sebanyak 85 orang, dokter gigi 6 orang, perawat 179 orang, tenaga kesehatan lain yang disiapkan sebanyak 7 orang, PMI sebanyak 22 orang, TNI 40 orang dan non nakes 120 orang.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga menambahkan, selain di Malang Jawa Timur, kegiatan serupa juga diselenggarakan di tujuh tempat lainnya, yaitu di Provinsi Aceh, Riau, Jambi, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara dan Sulawesi Tengah.

“Jadi selain di Malang Jawa Timur ada tujuh tempat lain, di Sumatra ada tiga yaitu di Aceh, Jambi dan di Riau. Kemudian di Kalimantan utara, Kalimantan Selatan, Kemudian juga ada di Bali dan satu lagi di Sulawesi Tengah. Jadi selain di Jawa Timur juga ada tujuh daerah lagi yang melaksanakan kegiatan yang sama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Karopenmas Divhumas Polri yang juga sebagai bagian dari keluarga besar alumni AKABRI 91 ini juga menegaskan, selain pelayan kesehatan gratis, sebagai bentuk pengabdian kepada negeri.

“Secara keseluruhan dalam kegiatan Bakti sosial kita juga memberikan paket sembako kepada masyarakat, ada 45.000 paket sembako yangbkita distribusi lkan kepada masyarakat, untuk di Malang sendiri kita ada 15.000 paket sembako,” pungkasnya.

(Rls, why)

By wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*