Bangkalan – mediainfopol.com-Polsek Blega Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku tindak pidana curanmor, yang diketahui sebagai tersangka H.S, berusia 59 tahun dan beralamat di Jalan Raya Kraton Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Penangkapan tersebut terjadi di Pasar Lomaer, Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan pada hari Minggu, 15 Oktober 2023, sekitar pukul 05.30 WIB.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati, SH., menjelaskan bahwa pada tanggal dan waktu yang sama, korban atas nama Abdul Hannan, Sampang,04 November 1975 Alamat Dusun Ginlao Desa Lomaer Kec.Blega Kab.Bangkalan dan rekannya Khosen 60 tahun datang ke Pasar Lomaer untuk menjual pentol dan memarkir sepeda motor di tempat parkir. Setelah memarkir motor, korban meninggalkannya.

Namun, sekitar 30 meter dari tempat parkir, korban melihat seseorang mencoba mengendarai motornya yang telah dihidupkan. Korban segera berlari mendekati sepeda motor tersebut sambil bertanya, “Mau dibawa ke mana sepeda motor saya?” dan berteriak “Maling!” Warga di pasar pun datang untuk menghakimi tersangka.

Petugas jaga dari anggota Polsek Blega yang berada di Jalan Raya depan Pasar Lomaer melihat keributan dan keramaian di dalam pasar. Mereka segera mendatangi lokasi tersebut dan menemukan tersangka yang diduga mencuri sepeda motor. Tersangka diikat ke pohon oleh massa dan dipukuli.

Petugas Polsek Blega segera mengamankan tersangka, melepaskan ikatan di tangannya, dan membawanya ke Markas Polsek Blega.

Setelah diinterogasi dan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polsek Blega, tersangka mengakui bahwa pada Minggu, 8 Oktober 2023, sekitar pukul 06.00 WIB, dia juga melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat hitam di Pasar Lomaer, Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual secara online dengan transaksi COD seharga Rp. 2.000.000.- kepada pihak yang tidak dikenalnya, Selanjutnya, tersangka akan diproses hukum di Polsek Blega.

Modus operandi pelakuĀ  merusak kunci setir sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T miliknya sendiri. Barang bukti yang diamankan petugas meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra tahun 2002 dengan nomor polisi M 4121 AE, satu kunci T milik pelaku, satu kunci sepeda motor milik korban, dan satu BPKB motor milik korban. Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atas kasus pencurian.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *