REJANGLEBONG//Mediainfopol.com/      Dana Desa semestinya menjadi mesin pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Namun di Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, pengelolaannya justru berujung pada pengembalian uang negara sebesar Rp393 juta.

Uang tersebut dikembalikan setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Desa Baru Manis. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan audit oleh Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong untuk menghitung nilai dana yang harus dipulihkan.

Pengembalian uang negara tersebut berlangsung di Ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong, Proses itu melibatkan jajaran kepolisian, Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong.

Pengembalian dipimpin Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong Ipda Desnal Eka Putra, SH, MH, bersama perwakilan Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong.

Besarnya angka Rp393 juta tentu bukan nominal kecil. Apalagi dana tersebut berkaitan dengan uang publik yang seharusnya digunakan untuk membiayai program pembangunan dan kepentingan masyarakat desa.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M Hasan Basri mengatakan, pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan Unit Tipidkor terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Baru Manis.

Menurutnya, setelah proses penyelidikan dilakukan, temuan tersebut ditindaklanjuti melalui audit Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong untuk memastikan besaran dana yang harus dikembalikan.

“Jumlah tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Baru Manis selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024,” ujar Kasi Humas.

Tiga tahun anggaran berada dalam sorotan. Artinya, persoalan yang ditemukan bukan sekadar menyangkut satu momentum pengelolaan anggaran, melainkan mencakup penggunaan Dana Desa selama periode 2022 hingga 2024.

Pengembalian uang memang memulihkan keuangan negara. Namun, pengembalian tersebut tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk memastikan bagaimana persoalan itu bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, serta apakah seluruh penggunaan anggaran selama periode tersebut telah sesuai ketentuan.

Terlebih, Dana Desa merupakan anggaran yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Setiap rupiah yang tidak dikelola sebagaimana mestinya berpotensi mengurangi manfaat pembangunan yang seharusnya diterima warga.

Karena itu, pengawasan terhadap Dana Desa tidak boleh berhenti pada saat uang dikembalikan. Hasil penyelidikan kepolisian dan audit Inspektorat menjadi penting untuk memastikan persoalan tersebut terang, sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola desa lainnya agar tidak memperlakukan Dana Desa sebagai ruang bebas dari pengawasan.

Kini, dengan telah dikembalikannya Rp393 juta, tindak lanjut penanganan pengelolaan Dana Desa Baru Manis mengacu pada hasil penyelidikan Unit Tipidkor dan audit Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.

Pertanyaan publik pun sederhana. apakah persoalan selesai hanya karena uang sudah kembali, atau masih ada aspek lain dari pengelolaan Dana Desa 2022–2024 yang perlu dipertanggungjawabkan.(M.Harus ak)