Kejati Sumsel Gandeng Hutama Karya. Kawal Proyek atau Cegah Masalah Sebelum Meledak?

PALEMBANG//Mediainfpol.com/Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan PT Hutama Karya (Persero) bukan sekadar seremoni di ruang berpendingin. Di balik kerja sama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara itu, terselip tanggung jawab besar: memastikan proyek infrastruktur bernilai strategis tidak justru berubah menjadi ladang persoalan hukum dan potensi kerugian negara.

PKS tersebut diteken di Aula Lantai 9 Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Senin (14/9/2026). Kepala Kejati Sumsel Nurcahyo, J.M., S.H., M.H., bersama Wakajati Rinaldi Umar, S.H., M.H., para Asisten, Koordinator, Kasi Penkum, serta para Kasi Bidang Datun Kejati Sumsel hadir dalam agenda tersebut.

Kerja sama mencakup pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum, hingga bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan.

Di atas kertas, langkah ini terlihat ideal. Namun dalam praktiknya, kerja sama semacam ini justru dituntut lebih dari sekadar tanda tangan dan foto bersama.

Sebab, Hutama Karya merupakan BUMN yang memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk jalan tol dan berbagai proyek strategis. Artinya, terdapat kepentingan publik dan aspek keuangan negara yang ikut dipertaruhkan.

Di sinilah fungsi Kejati Sumsel harus benar-benar diuji.

Kajati Sumsel Nurcahyo menegaskan Kejaksaan hadir sebagai pengacara negara untuk memberikan legal opinion, pendampingan, dan pengawalan hukum agar proyek strategis Hutama Karya berjalan sesuai ketentuan.

«“Kejaksaan hadir sebagai pengacara negara untuk memberikan legal opinion, pendampingan, dan pengawalan hukum agar setiap proyek strategis yang dijalankan PT Hutama Karya berjalan sesuai ketentuan, mencegah potensi kerugian negara, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.»

Pernyataan tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai slogan.

Kalau benar ingin mencegah kerugian negara, maka persoalan harus dicegah sejak awal, bukan baru sibuk ketika masalah sudah terjadi.

Pengawalan hukum idealnya mampu mendeteksi sejak dini potensi persoalan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari aspek kontrak, administrasi, aset, pengadaan, hingga sengketa tata usaha negara.

Jangan sampai pendampingan hukum justru dipersepsikan publik sebagai bentuk pembenaran terhadap setiap keputusan perusahaan. Jaksa Pengacara Negara tetap harus bekerja berdasarkan aturan dan memberikan pendapat hukum secara profesional.

Dengan kata lain, pendampingan bukan cek kosong.

Setiap kegiatan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi. Apalagi ketika proyek yang dikawal menyangkut kepentingan masyarakat serta sumber daya dan aset negara.

PT Hutama Karya sendiri menyambut kerja sama tersebut sebagai upaya meminimalisir risiko hukum, mempercepat penyelesaian permasalahan, sekaligus mendukung kelancaran proyek pembangunan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Sumatera Selatan.

Tetapi publik tentu berhak menaruh ekspektasi lebih tinggi.

Apa ukuran keberhasilan PKS ini?

Bukan seberapa megah seremoni penandatanganannya. Bukan pula seberapa sering koordinasi dilakukan.

Ukuran sesungguhnya adalah apakah kerja sama tersebut mampu memastikan proyek berjalan sesuai aturan, mencegah potensi sengketa, menghindari pemborosan, dan yang paling penting, menutup celah yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Kejati Sumsel kini memiliki ruang untuk menunjukkan bahwa fungsi Datun bukan sekadar hadir ketika sebuah persoalan sudah masuk ke meja hukum.

Justru tantangan terbesarnya adalah mendeteksi potensi masalah sebelum menjadi perkara.

Karena pembangunan infrastruktur boleh dikebut, tetapi aturan tidak boleh ditabrak.

Proyek boleh dikejar targetnya, tetapi akuntabilitas tidak boleh ditinggalkan.

Dan kerja sama boleh ditandatangani, tetapi pengawasan publik tetap berjalan.

Dengan PKS ini, publik Sumatera Selatan pada akhirnya menunggu satu hal sederhana: jangan sampai pengawalan hukum hanya menghasilkan rasa aman di atas kertas, sementara potensi persoalan di lapangan justru luput dari pengawasan.

Sebab jika tujuan utamanya benar-benar mencegah kerugian negara, maka Kejati Sumsel harus hadir sebelum masalah meledak, bukan setelah semuanya terlambat.
(M.Harus ak)