GRESIK — mediainfopol.com
Pembongkaran Kantor Desa Tanahlandean, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, menuai tanda tanya. Bangunan yang selama ini menjadi fasilitas pelayanan masyarakat disebut telah dibongkar, sementara kepastian anggaran untuk pembangunan kantor pengganti masih belum diketahui secara jelas.

Tersiar kabar dari beberapa media online bahwa Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: mengapa kantor desa sudah dibongkar apabila anggaran pembangunan kantor pengganti belum masuk ke rekening desa atau belum memiliki kepastian pencairan?

Sejumlah warga mempertanyakan dasar keputusan pembongkaran tersebut. Mereka berharap Pemerintah Desa Tanahlandean terbuka mengenai sumber anggaran, status pencairan, perencanaan pembangunan, serta pihak yang mengambil keputusan pembongkaran.

“Lha iya, Pak. Cek bantere bongkar kantor desa, padahal bantuan dari pemerintah belum jelas cair apa tidak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Minggu (13/9/2026).

Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut bangunan fisik. Kantor desa merupakan fasilitas pelayanan publik sekaligus berkaitan dengan aset desa. Karena itu, pembongkaran semestinya dilakukan berdasarkan perencanaan yang jelas, termasuk kepastian penganggaran dan keberlanjutan pelayanan masyarakat.

Pembongkaran tanpa kepastian pendanaan menjadi sorotan. Diantaranya jeda antara pembongkaran dan pembangunan kembali. Karena kantor telah dibongkar tetapi pembangunan pengganti belum memiliki kepastian anggaran, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana pelayanan pemerintahan desa akan berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab apabila pembangunan mengalami keterlambatan.

Publik juga layak mendapatkan penjelasan mengenai apakah anggaran pembangunan tersebut berasal dari APBDes, bantuan pemerintah daerah, bantuan keuangan, atau sumber pendanaan lainnya. Termasuk, apakah anggaran tersebut sudah ditetapkan, sudah masuk rekening desa, atau baru sebatas rencana/pengajuan.

Pertanyaan berikutnya tak kalah penting: siapa yang memberikan keputusan atau persetujuan pembongkaran kantor desa sebelum kepastian pembangunan pengganti benar-benar tersedia?
Jika kemudian anggaran tidak cair sesuai rencana, pembangunan tertunda, atau bahkan mangkrak, pihak mana yang akan dimintai pertanggungjawaban?

Hingga berita ini disusun, Pemerintah Desa Tanahlandean perlu memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dasar pembongkaran, status anggaran pembangunan kantor baru, jadwal pembangunan, serta mekanisme pelayanan masyarakat selama kantor desa belum berdiri.
Pemberitaan ini masih membuka ruang konfirmasi kepada Pemerintah Desa Tanahlandean dan pihak terkait. Penjelasan dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi dugaan tanpa dasar, melainkan dapat diketahui secara terang berdasarkan dokumen, fakta dan keterangan resmi.(Red)

By Man