LAMONGAN mediainfopolcom –
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, sangat dinantikan masyarakat setempat. Program tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.
Dalam pelaksanaannya, kurang lebih 1.000 bidang tanah akan diproses melalui program PTSL. Pengerjaan ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama sehingga masyarakat dapat segera memperoleh dokumen pertanahan yang dibutuhkan.
Kepala Desa Sedayu Lawas, Heni Pikawati, yang merupakan alumni Universitas Brawijaya Malang, turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program tersebut. Pemerintah Desa Sedayu Lawas berupaya membantu kelancaran pelaksanaan PTSL sesuai dengan kewenangannya. 08/09/2026
Pihak Pemdes menjelaskan bahwa selama proses PTSL berlangsung, pemerintah desa hanya berperan memfasilitasi data dan dokumen yang diperlukan oleh panitia PTSL. Sementara proses teknis pelaksanaan PTSL menjadi kewenangan pihak-pihak yang telah ditentukan sesuai mekanisme program.
“Pemdes pada prinsipnya membantu memfasilitasi data yang diperlukan panitia agar proses PTSL bisa berjalan dengan baik,” demikian keterangan yang diperoleh.
Sementara itu, Ketua PTSL Desa Sedayu Lawas, Erik, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait pelaksanaan program tersebut belum memberikan jawaban.
Kepala Desa Heni Pikawati juga disebut telah berupaya menghubungi Ketua PTSL tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan respons.
Masyarakat berharap pelaksanaan PTSL di Desa Sedayu Lawas dapat berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan, sehingga sekitar 1.000 bidang tanah yang menjadi sasaran program dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Media ini masih membuka ruang bagi Ketua PTSL maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau keterangan mengenai pelaksanaan PTSL di Desa Sedayu Lawas. (Red)